Kabar

Gara-gara Persoalan Bayar Makanan, Pekerja Warung di Samarinda Dianiaya

×

Gara-gara Persoalan Bayar Makanan, Pekerja Warung di Samarinda Dianiaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan Fisik/Hibata.id
Ilustrasi kekerasan Fisik/Hibata.id

Hibata.id, Samarinda Urusan makan di warung biasanya selesai di meja kasir. Namun, perkara satu ini justru berlanjut hingga meja polisi.

Persoalan pembayaran makanan di sebuah warung di Jalan Sirad Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diduga berujung penganiayaan terhadap seorang pekerja warung.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu kemudian mengamankan seorang pria berinisial HSE di Jalan Revolusi M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kejadian bermula pada Minggu (16/8/2026). Saat itu, korban sedang bekerja ketika dua orang datang memesan makanan.

Baca Juga:  Oknum Polisi Berpangkat Kombes di Polda Gorontalo Pukul Wartawan RTV

Pesanan datang, makanan disantap. Namun, ketika waktunya membayar, persoalan mulai muncul.

Kedua orang tersebut disebut tidak dapat membayar makanan yang telah dipesan. Salah seorang kemudian meninggalkan nomor telepon seluler.

Cerita ternyata belum selesai.

Empat hari kemudian, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, HSE diduga kembali mendatangi warung bersama tiga rekannya.

Alih-alih persoalan pembayaran selesai dengan percakapan, situasi justru memanas.

HSE diduga menyerang korban menggunakan kursi dan kayu yang berada di sekitar warung. Serangan tersebut mengenai tangan kanan dan kiri korban.

Baca Juga:  BI Gorontalo: PENAS XVII Jadi Momentum Promosi UMKM dan Ekonomi Syariah

Korban kemudian memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.

Polisi Telusuri Rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, polisi meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan petunjuk untuk mengungkap kejadian tersebut.

Penyelidikan mengarahkan petugas kepada HSE. Polisi melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankannya di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan keterangan kepolisian, HSE mengakui perbuatannya.

Petugas kemudian membawanya ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dompet Ikut Sakit, Sistem e-Parkir RSUD Toto Kabila Bikin Keluarga Pasien Menjerit

Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai barang bukti. Selain CCTV, penyidik mendalami keterangan korban, saksi, dan terlapor.

HSE diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut masih ditangani Polsek Samarinda Ulu. Proses hukum selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel