Hibata.id, Balikpapan – Petugas gabungan bersama warga memadamkan kebakaran lahan kosong di Jalan Penatapan RT 66, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Minggu (13/9/2026).
Api muncul di lahan milik Tristo Hasugian yang ditumbuhi vegetasi kering. Kondisi lahan tersebut membuat api berpotensi menjalar ke area sekitar.
Kebakaran pertama kali diketahui Asmana (60), warga setempat. Sekitar pukul 12.00 WITA, ia melihat asap membumbung dari arah depan gereja.
Asmana bersama anaknya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan titik api di bagian bawah lahan kosong. Keduanya berupaya melakukan pemadaman awal menggunakan air sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Menerima laporan warga, personel Polsek Balikpapan Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Brimob Polda Kalimantan Timur, pemerintah kelurahan, dan warga mendatangi lokasi.
Dua unit kendaraan pemadam dari BPBD Balikpapan Timur dan BPBD Balikpapan Selatan turut dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.
Petugas bersama warga akhirnya mengendalikan dan memadamkan api sekitar pukul 14.30 WITA. Tim kemudian melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang dapat kembali memicu api.
Kebakaran sempat mengenai kabel listrik di sekitar lokasi. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Patroli kawasan rawan diperkuat
Peristiwa itu menjadi perhatian karena lahan kosong dengan vegetasi kering memiliki risiko kebakaran, terutama saat kondisi cuaca panas dan minim hujan.
Satuan Samapta Polresta Balikpapan meningkatkan patroli di sejumlah lahan kosong yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kawasan yang berdekatan dengan permukiman.
Bhabinkamtibmas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan maupun sampah secara sembarangan.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api sehingga petugas dapat melakukan penanganan sebelum api meluas.
“Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah sembarangan. Jika melihat titik api, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan dapat digunakan untuk mempercepat penanganan di lapangan.”
Masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Langkah pencegahan tersebut sejalan dengan imbauan jajaran Polda Kalimantan Timur, Polresta Balikpapan, dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
Petugas mengajak masyarakat berperan dalam pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran terbuka serta segera melaporkan kemunculan api.
Selama proses pemadaman hingga pendinginan, situasi di sekitar lokasi dilaporkan aman dan terkendali.












