Hibata.id, Kota Gorontalo – Ketika siswa sudah terbiasa menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagian orang tua di SDN 41 Hulontalangi, Kota Gorontalo, justru harus menghadapi menu tambahan, yaitu iuran Rp50 ribu jelang ujian.
Ceritanya bermula dari grup WhatsApp orang tua. Bukan grup gosip, bukan juga grup jualan.
Tapi grup yang tiba-tiba membawa kabar, yakni ada permintaan dana sekitar Rp50.000 per siswa.
Tujuannya? Untuk konsumsi. Bukan konsumsi siswa, melainkan untuk pengawas ujian dan dewan guru. Menunya pun cukup spesifik, nasi kotak mawar sharon.
Seorang wali murid yang memilih tetap anonim mengaku bingung sekaligus keberatan. Baginya, ini bukan sekadar soal uang, tapi soal logika.
“Kami heran kenapa siswa harus menanggung biaya makan pengawas ujian. Ini cukup memberatkan,” ujarnya.
Yang bikin makin miris, menurutnya, tidak ada obrolan awal. Tiba-tiba saja muncul angka, muncul kebutuhan, tanpa forum musyawarah dengan orang tua siswa.
“Tidak pernah ada musyawarah, kami tidak dilibatkan,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak sekolah punya versinya sendiri. Kepala SDN 41 Hulontalangi, Ramli Pateda, tidak menampik adanya rencana konsumsi tersebut. Bahkan, ia menyebut ini bukan barang baru.
“Penyediaan makan ini sudah biasa sebelum saya jadi kepala sekolah disini” katanya sambil tertawa.
Tradisi lama, katanya. Hanya saja, soal angka Rp50 ribu itu, ia menegaskan bukan datang dari atas.
“Kalau sudah ada yang komplain, lebih baik dibatalkan saja,” ujarnya, Senin (04/05/2026).
Artinya, kalau sudah ramai, mending mundur pelan-pelan.
Wali kelas VI, Jusni Malanuwa, juga mengakui rencana ini memang lahir dari rapat internal.
Jadi, bukan tiba-tiba muncul dari langit, tapi memang dibahas di ruang guru.
“Ini sudah kami putuskan dalam rapat antara dewan guru dan kepala sekolah” ungkapnya.
Informasi ke orang tua? Disalurkan lewat perwakilan paguyuban. Jadi, jalurnya mungkin tidak langsung, tapi tetap sampai—meski responsnya tidak selalu seperti yang diharapkan.
Menariknya, dalam skema konsumsi tersebut, porsi terbesar justru untuk pengawas, panitia, dan tamu monitoring. Sementara siswa? Cukup camilan ringan.
Kalau dipikir-pikir, ini ujian siapa sebenarnya?
Namun, drama ini tidak berlarut-larut. Begitu suara keberatan mulai bermunculan, rencana tersebut langsung dibatalkan. Selesai, tutup buku.
Kisah ini mungkin terdengar sederhana—cuma soal nasi kotak dan Rp50 ribu. Tapi di balik itu, ada pertanyaan yang lebih besar, komunikasi ke mana? transparansi di mana?
Dalam aturan seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pungutan di sekolah negeri tidak boleh bersifat wajib dan mengikat.
Kalau pun ada sumbangan, harus sukarela, tanpa tekanan, dan jelas penggunaannya.
Artinya, sebelum siswa diuji dengan soal pilihan ganda, mungkin ada baiknya sekolah lebih dulu lulus dalam ujian komunikasi.
Karena kalau tidak, yang pusing bukan cuma siswa—orang tua juga ikut remedial.













