Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi mengamankan mantan anggota DPRD periode 2019–2024 dari Fraksi PPP, Hendra Abdul, Selasa (27/4/2026).
Bukan karena telat apel pagi, melainkan terkait dugaan belum tuntasnya urusan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
TGR tersebut merupakan kelebihan pembayaran pada Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun anggaran 2022–2023.
Singkat cerita, negara merasa boncos sekitar Rp3 miliar. Dari angka itu, masih ada sisa sekitar Rp600 juta yang belum juga balik ke kas negara.
Ibarat utang di warung, ini bukan lagi soal ‘nanti ya Bu’, tapi sudah masuk tahap ditagih serius.
Nah, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul data LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan tahun 2023 (disetor Maret 2024), total kekayaan bersih Hendra Abdul tercatat Rp880 juta. Lumayan, hampir satu miliar—kalau kata tetangga, “sudah level sultan kampung”.
Tapi tunggu dulu.
Kalau dibedah, sebagian besar kekayaan itu ngendon di aset tidak likuid, alias tanah dan bangunan, nilainya Rp670 juta.
Ada satu properti cukup luas, tanah 1.004 meter persegi plus bangunan 502 meter persegi di Gorontalo, ditaksir Rp350 juta.
Ditambah empat bidang tanah lain—pokoknya kalau lomba sertifikat, bisa ikut kategori berat.
Di aset kendaraan, juga tidak kalah ramai. Totalnya Rp320 juta, dengan isi garasi yang cukup nostalgia, yaitu mulai dari Toyota Land Cruiser Hardtop 1999, Toyota minibus 2019, Daihatsu pick up 2017, Toyota Kijang Super 1989, sampai motor Honda 2011.
Koleksi ini seperti reuni lintas generasi—dari era kaset sampai streaming.
Lalu bagian yang bikin banyak orang garuk kepala, kas dan setara kas cuma Rp10 juta. Ya, Rp10 juta.
Jumlah yang kalau dibagi-bagi mungkin cukup buat bayar listrik, beli beras, dan isi bensin—tapi jelas belum cukup untuk menutup sisa kewajiban Rp600 juta.
Ibarat punya rumah luas tapi dompet lagi puasa, situasinya jadi agak serba tanggung.
Secara umum, komposisi kekayaan ini menunjukkan ketergantungan pada aset tetap, sementara uang tunai relatif tipis.
Dalam konteks perkara TGR, kondisi ini bisa jadi tantangan tersendiri dalam menyelesaikan kewajiban finansial.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Gorontalo masih melanjutkan penyidikan untuk mengulik kemungkinan aspek lain dalam perkara ini.
Proses hukum pun terus berjalan, dan Hendra Abdul kini harus mengikuti alurnya sampai tuntas.
Cerita ini jadi pengingat sederhana: punya aset banyak itu bagus, tapi kalau urusan kewajiban belum beres, ya tetap saja harus dipertanggungjawabkan.
Karena pada akhirnya, negara bukan warung yang bisa ditulis “hutang dulu, bayar kalau ingat.”













