Kriminal

Terkuak Fakta Lain Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Kades di Pohuwato

×

Terkuak Fakta Lain Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Kades di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Oknum Kades di Pohuwato Terseret Kasus Pelecehan/Hibata.id
Ilustrasi - Oknum Kades di Pohuwato Terseret Kasus Pelecehan/Hibata.id

Peringatan Konten: Berita ini memuat topik kekerasan seksual yang mungkin memicu trauma atau ketidaknyamanan. Mohon kebijakan Anda dalam membaca dan segera berhenti jika merasa terganggu, karena kesehatan mental Anda adalah prioritas utama.


Hibata.id – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, berinisial GI, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial S resmi mengajukan laporan ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan serupa disebut bukan kali pertama terjadi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terlapor diduga pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Gorontalo Aniaya Bocah 17 Tahun dengan Senjata

“Perilaku seperti ini sudah pernah terjadi. Dulu bendahara desa sampai berhenti karena kasus yang sama, hanya saja tidak sampai diproses hukum,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga menyebut, dugaan tindakan tidak senonoh oleh oknum kepala desa tersebut pernah dialami seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Gorontalo saat menjalani program Kuliah Kerja Sosial (KKS).

Namun, peristiwa itu tidak berlanjut ke proses hukum karena korban telah kembali ke Kota Gorontalo.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban S melapor secara resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo.

Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan bermula dari persoalan keuangan desa senilai sekitar Rp52 juta yang dituduhkan kepada korban. Pada 6 Oktober 2025, korban dipanggil ke ruang kerja kepala desa.

Baca Juga:  Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Gorontalo Gagal Masuk Sulteng

“Awalnya korban sempat mengajak rekan untuk mendampingi karena merasa tidak nyaman. Namun, setibanya di ruangan, rekannya diminta keluar,” kata Topan.

Di dalam ruangan itu, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memanfaatkan situasi. Korban disebut dibujuk dengan janji akan dibantu menyelesaikan persoalan keuangan desa.

Korban mengaku mengalami tindakan fisik berupa pelukan paksa, ciuman, hingga perabaan pada bagian tubuh sensitif.

Setelah kejadian, terlapor disebut meminta korban untuk tidak membesar-besarkan peristiwa tersebut dengan iming-iming akan menanggung kerugian keuangan desa.

Baca Juga:  Teror Kembali di Kabila, Diduga "Karimu" Bobol Warung Warga Bone Bolango

Korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. “Laporan sudah kami ajukan hari ini,” ujar Topan.

Sementara itu, korban mengaku baru berani melapor setelah dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai bendahara desa. “Saya baru melapor sekarang karena diberhentikan secara tiba-tiba,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil.

Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel