Kriminal

Digerebek Polisi, Operator PETI Teratai Pohuwato Kabur Tinggalkan Excavator

×

Digerebek Polisi, Operator PETI Teratai Pohuwato Kabur Tinggalkan Excavator

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator Kobelco dan sejumlah peralatan tambang saat menindak aktivitas PETI di Desa Teratai, Marisa/Hibata.id
Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator Kobelco dan sejumlah peralatan tambang saat menindak aktivitas PETI di Desa Teratai, Marisa/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali ditemukan, Kamis (4/6/2026).

Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator merek Kobelco.

Alat berat ini diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan oleh tim Satreskrim Polres Pohuwato.

Dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, tim bergerak menuju lokasi dan menemukan aktivitas tambang yang masih berlangsung sekitar pukul 05.30 Wita.

Namun saat petugas mendekat, operator alat berat diduga memilih meninggalkan lokasi dan berhasil lolos dari pengejaran.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Pemuda di Gorontalo Nekat Curi Puluhan Meteran Air PDAM

Medan yang terjal dan cukup sulit dijangkau menjadi kendala bagi petugas untuk mengejar pelaku.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan satu unit excavator Kobelco beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI sebagai barang bukti.

Temuan ini kembali menunjukkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas di Pohuwato.

Padahal, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kawasan sekitar jika terus berlangsung tanpa pengawasan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungan di wilayahnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 240 Liter Miras Cap Tikus di Pagimana

“Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” kata Renly.

Ia menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang.

Selain itu ada satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Amankan Delapan Pemuda Mabuk di Waterboom

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Sementara itu, penyidik masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI yang kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Kasus ini menambah daftar panjang temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di Pohuwato.

Di tengah berbagai upaya penertiban yang telah dilakukan aparat, keberadaan PETI yang masih beroperasi menunjukkan perlunya pengawasan.

APH diminta Lebih konsisten serta pemerintah memberikan langkah pencegahan dan solusi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel