Hibata.id, Pohuwato – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus meluas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di daerah bumi panua.
Dalam beberapa tahun terakhir, pembukaan hutan untuk aktivitas tambang berlangsung masif dan beriringan dengan meningkatnya frekuensi banjir di wilayah itu.
Data MapBiomas Indonesia mencatat luas lubang tambang di Pohuwato mencapai 1.165 hektare pada 2024. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam lebih dari 20 tahun terakhir.
Sementara itu, laju pembukaan lahan untuk aktivitas pertambangan rata-rata mencapai sekitar 90 hektare setiap tahun.
Di saat yang sama, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan banjir semakin sering terjadi di Pohuwato. Sejak aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat mulai marak pada 2017, tercatat 39 kejadian banjir hingga Oktober 2025.
Banjir tersebut tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga memaksa puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka. BNPB mencatat sekitar 16.000 rumah terdampak banjir dan lebih dari 56.000 jiwa mengungsi dalam periode tersebut.
Sebagian besar wilayah terdampak berada di kawasan hilir yang terhubung dengan daerah aktivitas pertambangan di bagian hulu.
Perkembangan aktivitas PETI di Pohuwato dalam beberapa tahun terakhir berlangsung sangat cepat. Jika sebelumnya penambangan dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, kini kegiatan tersebut banyak menggunakan alat berat.
Puluhan ekskavator dilaporkan beroperasi hampir setiap hari di kawasan perbukitan yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Pembukaan lahan skala besar, pengerukan material tanah, serta perubahan bentang alam terus berlangsung.
Kondisi itu dinilai mempercepat kerusakan lingkungan. Berkurangnya tutupan hutan menyebabkan kemampuan tanah menyerap air hujan menurun, sementara sedimentasi sungai meningkat akibat aktivitas pengerukan yang berlangsung terus-menerus.
Akibatnya, risiko banjir dan kerusakan daerah aliran sungai semakin besar, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
Kerentanan Pohuwato terhadap bencana sebenarnya telah lama teridentifikasi. Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Nasional BNPB, Pohuwato merupakan kabupaten dengan kawasan rawan banjir terluas di Provinsi Gorontalo.
Luas wilayah dengan tingkat bahaya banjir mencapai 41.495 hektare dengan potensi penduduk terdampak sebanyak 87.539 jiwa.
Selain itu, Pohuwato juga memiliki kawasan rawan cuaca ekstrem seluas 137.185 hektare atau lebih dari sepertiga total wilayah rawan cuaca ekstrem di Gorontalo yang mencapai 384.513 hektare.
Di tengah tingginya kerentanan lingkungan tersebut, pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong legalisasi aktivitas pertambangan masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2022 telah menetapkan 63 blok WPR di Gorontalo dengan total luas mencapai 5.500,02 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 blok seluas 505,16 hektare telah menyelesaikan dokumen pengelolaan WPR di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan IPR.
Saat ini sekitar 14 koperasi di Pohuwato masih melengkapi persyaratan administrasi untuk memperoleh IPR. Sementara dua koperasi lainnya telah memasuki tahap akhir proses perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Gorontalo, Rahwandi Botutihe, menilai legalisasi aktivitas pertambangan melalui skema WPR dan IPR perlu dikaji secara lebih hati-hati karena berpotensi mengabaikan persoalan lingkungan yang sudah terjadi.
Menurut dia, masalah utama pertambangan ilegal tidak semata-mata terletak pada ketiadaan izin, tetapi juga pada praktik eksploitasi sumber daya yang berlangsung tanpa pengendalian memadai terhadap dampak lingkungan.
“Ketika aktivitas semacam ini kemudian dilegalkan tanpa pembenahan yang mendasar, yang berubah hanya status administrasinya, sementara dampak lingkungannya bisa tetap berlangsung,” kata Rahwandi.
Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi terlebih dahulu daya dukung lingkungan, kondisi tata ruang, serta dampak sosial dan ekologis yang telah muncul akibat ekspansi pertambangan.
Menurut Rahwandi, ekspansi tambang emas di Pohuwato telah memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari hilangnya tutupan hutan, meningkatnya sedimentasi sungai, hingga bertambahnya risiko bencana bagi masyarakat di wilayah hilir.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memastikan setiap kebijakan legalisasi pertambangan rakyat tetap menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas utama.
“Dalam banyak kasus, skema formal seperti WPR dan IPR justru berpotensi lebih menguntungkan pihak yang lebih dahulu menguasai lahan dan sumber daya. Pemerintah harus memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton dalam proses tersebut,” ujarnya.











