Hibata.id, Gorontalo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo disebut telah menyebar secara luas di empat wilayah utama, yakni Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango, Boalemo, dan kawasan Boliyohuto di Kabupaten Gorontalo.
Sebaran aktivitas tambang ilegal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Gorontalo dalam Kepungan Tambang Emas Ilegal” yang digelar Forum Pecinta Alam Gorontalo (FPAG), Rabu (17/6/2026) malam.

Dalam forum yang menghadirkan akademisi, aktivis lingkungan, dan jurnalis itu, para narasumber menilai persoalan PETI di Gorontalo tidak lagi sekadar isu penambangan liar, tetapi telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, tata ruang, ekonomi, hingga sosial yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Pohuwato Jadi Wilayah dengan Aktivitas PETI Terluas
Kabupaten Pohuwato disebut menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tambang emas ilegal paling masif di Gorontalo. Aktivitas tersebut tersebar di Kecamatan Popayato, Taluditi, Buntulia, Marisa, hingga Dengilo.
Di Popayato, aktivitas pertambangan disebut telah memicu sedimentasi di sepanjang aliran sungai. Sementara di Taluditi, pembukaan lahan tambang dilaporkan mulai merambah kawasan perbukitan dan hutan.
Aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, serta Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia. Bahkan di beberapa lokasi, aktivitas penambangan disebut telah mendekati kawasan perkebunan dan permukiman warga.
Perwakilan Jaringan Pengelola Sumber Daya Alam (Japesda), Renal Husa, mengatakan dampak PETI mulai terlihat dari perubahan kualitas lingkungan, terutama pada daerah aliran sungai.
“Air Sungai Desa Teratai keruh gara-gara aktivitas PETI di wilayah itu. Biasanya ketika ada lahan yang ada kandungan emasnya, akan jadi sasaran penambang lokal yang sebetulnya sudah menggunakan ekskavator,” kata Renal.
Menurut dia, pola eksploitasi yang hanya berorientasi pada kandungan emas berpotensi meninggalkan kerusakan lahan dalam jangka panjang.
“Ketika emasnya habis, lahannya ditinggalkan dalam kondisi rusak. Pertanyaannya, apa yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya jika seluruh sumber daya dihabiskan hari ini,” ujarnya.
Tulabolo dan Boliyohuto Turut Disorot

Di Kabupaten Bone Bolango, aktivitas tambang rakyat tanpa izin disebut masih terkonsentrasi di kawasan perbukitan Kecamatan Suwawa Timur, terutama wilayah Tulabolo dan sekitarnya.
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi kamp penambang dan titik pengeboran yang berada di daerah dengan tingkat kerawanan longsor cukup tinggi.
Sementara di Kabupaten Boalemo, aktivitas PETI dilaporkan berkembang di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, serta Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.
Adapun di Kabupaten Gorontalo, aktivitas pertambangan tanpa izin disebut telah masuk ke kawasan hutan Boliyohuto, tepatnya di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango.
Akademisi Ingatkan Ancaman Kerusakan Lebih Luas
Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, Sri Sutarni Arifin, mengatakan banyak masyarakat yang masih memahami perbedaan tambang legal dan ilegal hanya dari aspek perizinan.
Padahal, kata dia, persoalan yang lebih penting adalah kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan.
“Secara administrasi, tambang legal memiliki batas wilayah konsesi yang jelas. Sedangkan tambang ilegal bergerak tanpa batas yang pasti dan tidak melalui kajian kesesuaian lahan,” ujarnya.
Menurut Sri, keberadaan kandungan mineral tidak otomatis menjadikan suatu wilayah layak untuk ditambang.
Ia mengingatkan bahwa perubahan bentang alam akibat aktivitas tambang dapat memperbesar risiko bencana dan mengurangi ketersediaan sumber air bersih di masa depan.
“Di tengah perubahan iklim, kita harus mulai memikirkan keberlanjutan sumber air. Jangan sampai aktivitas tambang hari ini justru mempersulit generasi mendatang memperoleh air bersih,” katanya.
Ketimpangan Ekonomi di Balik Tambang
Jurnalis lingkungan Sarjan menyoroti adanya struktur ekonomi yang berkembang di balik aktivitas pertambangan rakyat maupun usulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut dia, kelompok yang menikmati akses terhadap pengelolaan tambang sering kali bukan pekerja tambang, melainkan pihak yang memiliki modal dan jaringan.
“Biasanya bukan warga biasa yang memiliki akses terhadap izin tersebut, melainkan mereka yang memiliki modal,” ujarnya.
Sarjan juga mengungkapkan dampak nyata yang terjadi di lapangan. Salah satunya di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, di mana sekitar 400 hektare lahan dilaporkan tidak lagi produktif akibat aktivitas tambang ilegal.
“Jika kita melihat di lokasi misalnya di Duhiadaa, ada sekitar 400 hektare yang tidak bisa ditanam lagi karena aktivitas tambang ilegal,” katanya.
Selain kerusakan lingkungan, ia menilai masyarakat yang berada di wilayah hilir sungai sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak, namun suaranya kurang terdengar dalam proses pengambilan kebijakan.
Persoalan Sudah Bersifat Struktural
Diskusi yang digelar FPAG menyimpulkan bahwa persoalan tambang emas ilegal di Gorontalo telah berkembang menjadi isu struktural yang mencakup kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, ancaman terhadap sumber air, ketimpangan ekonomi, hingga tekanan sosial di wilayah terdampak.
Para peserta forum mendorong penguatan pengawasan, penegakan aturan, serta penyusunan kebijakan berbasis tata ruang dan lingkungan agar kerusakan yang terjadi tidak semakin meluas di berbagai wilayah Gorontalo. (*)












