Kriminal

Puluhan Jeriken Diduga Berisi Solar Ilegal Diamankan Polres Pohuwato

×

Puluhan Jeriken Diduga Berisi Solar Ilegal Diamankan Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan dua kendaraan dan 53 jeriken dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Teratai/Hibata.id
Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan dua kendaraan dan 53 jeriken dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Teratai/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan dua kendaraan dan puluhan jeriken yang berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (30/7/2026).

Penindakan dilakukan setelah Satreskrim Polres Pohuwato menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar dari tangki truk Mitsubishi Fighter ke sejumlah jeriken menggunakan selang.

Selanjutnya, jeriken tersebut dipindahkan ke sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk mengangkut BBM.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Petugas kemudian mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, serta puluhan jeriken yang diduga berisi solar bersubsidi beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan membenarkan penindakan tersebut. Menurut dia, operasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jeriken kosong,” kata Renly.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pencurian Iphone 11 Pro di Kelurahan Liluwo Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pohuwato juga melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratai pada Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit alat berat merek Sunward yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Simpan Sabu, Pria di Marisa Diamankan Polisi Usai Laporan Warga

Selain alat berat, polisi turut mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai operator serta pemodal sekaligus pemilik alat berat untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Pohuwato guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel