Kriminal

Pengasuh Ponpes di Pekalongan Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

×

Pengasuh Ponpes di Pekalongan Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Pengasuh pondok pesantren di Pekalongan berinisial AKF ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah alumni santriwati/Hibata.id
Pengasuh pondok pesantren di Pekalongan berinisial AKF ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah alumni santriwati/Hibata.id

Hibata.id, Pekalongan Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 12 jam, pengasuh pondok pesantren di Kota Pekalongan berinisial AKF (55) akhirnya keluar dari ruang penyidik dengan status berbeda.

Jika sebelumnya berstatus terlapor, kini ia resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah alumni santriwati.

Scroll untuk baca berita

Pemeriksaan yang dimulai sejak Rabu siang itu baru berakhir pada Kamis (28/05/2026) dini hari.

Selama proses tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota mendalami berbagai keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Pemuda Suwawa Diringkus saat Memesan Ratusan Butir Obat Terlarang

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto mengatakan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan AKF sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah perempuan yang pernah menjadi santriwati di lingkungan padepokan melaporkan dugaan peristiwa yang mereka alami. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari enam perempuan yang mengaku menjadi korban.

Jumlah pelapor berpotensi bertambah. Untuk itu, Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan bagi masyarakat maupun alumni pondok yang merasa pernah mengalami tindakan serupa.

Baca Juga:  Pemuda 18 Tahun di Pohuwato Ditemukan Tewas di Lokasi PETI Bulangita

Polisi berharap langkah tersebut dapat membuka ruang bagi korban lain yang selama ini memilih diam untuk menyampaikan laporan dan membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Di sisi lain, kuasa hukum AKF, Arif NS, meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Menurut dia, kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor.

Tak lama setelah pemeriksaan berakhir, AKF langsung digiring menuju ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Serahkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal ke Kejaksaan

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait dugaan pelecehan seksual fisik yang dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan kondisi kerentanan korban.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

Penyidik menegaskan proses pendalaman perkara masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel