Hukum

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

×

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jampidsus Febrie Adriansyah (Tangkapan Layar: Instagram)/Hibata.id
Jampidsus Febrie Adriansyah (Tangkapan Layar: Instagram)/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Febrie Adriansyah jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7).

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Totok mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penggeledahan hingga gelar perkara.

Baca Juga:  Pengakuan Korban: Ditampar dan Dipukul Kades Buhu Usai Kritik Janji Palsu

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

Totok menjelaskan, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Patuh Otanaha 2024 dengan Cara Humanis

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

Menurut dia, salah satu tersangka merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Jampidsus sebelum kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami alat bukti, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel