Kota Gorontalo

Potensi Kebocoran PAD. Ratusan Reklame Tak Berizin di Kota Gorontalo Ditertibkan

×

Potensi Kebocoran PAD. Ratusan Reklame Tak Berizin di Kota Gorontalo Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Reklame Tak Berizin di Kota Gorontalo Ditertibkan. (Foto: Humas)
Reklame Tak Berizin di Kota Gorontalo Ditertibkan. (Foto: Humas)

Hibata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo menemukan ratusan papan reklame tak berizin dalam operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, Sabtu, 11 Juli 2026.

Penertiban menyasar kawasan Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis reklame mulai dari papan nama, baliho, spanduk, hingga umbul-umbul yang belum dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Ironisnya, sebagian besar reklame yang ditertibkan merupakan media promosi produk berskala nasional. Temuan ini memunculkan indikasi adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame karena pemasangan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi dan pemantauan lapangan terhadap reklame yang dipasang tanpa pelaporan.

Baca Juga:  WFA ASN Kota Gorontalo Ditambah Jadi Dua Hari

“Sebelum melakukan penertiban kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Setelah itu kami mencocokkan data hasil survei dengan database wajib pajak yang kami miliki sehingga diketahui reklame mana yang belum melakukan pelaporan,” ujar Reval.

Menurut dia, hasil pendataan menunjukkan pola yang hampir sama di sejumlah lokasi. Banyak reklame tidak dipasang langsung oleh pemilik toko, melainkan berasal dari perusahaan atau pihak ketiga yang memanfaatkan lokasi usaha sebagai tempat promosi produk.

Salah satu pola yang paling sering ditemukan adalah papan nama toko atau kios yang sekaligus memuat identitas maupun merek produk tertentu.

Baca Juga:  Lobi ke Kementerian PU, Wawali Indra Gobel Pulang Bawa Tiga TPS3R dan Rekomendasi TPST

Kondisi tersebut membuat sebagian pemilik usaha menganggap pemasangan reklame tidak memiliki kewajiban administrasi karena disediakan oleh pihak lain.

“Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Mereka merasa itu sah-sah saja karena disediakan oleh pihak lain. Padahal sebelum dipasang, reklame tersebut wajib dilaporkan kepada Bapenda,” kata Reval.

Menurutnya, persoalan kepatuhan pajak reklame tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha lokal, tetapi juga perusahaan pemilik merek yang menggunakan ruang publik sebagai media pemasaran.

Reval menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap penyelenggara reklame wajib melaporkan pemasangan media promosi sebelum reklame tersebut dipasang.

Baca Juga:  Besok, Gaji ke-13 ASN Kota Gorontalo Akan Cair

“Setiap penyelenggara reklame diwajibkan melaporkan pemasangan reklame sebelum media promosi tersebut dipasang,” ujarnya.

Melalui kegiatan penertiban ini, Bapenda Kota Gorontalo berharap perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, maupun pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah.

Selain menjaga ketertiban ruang publik, kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel