Hibata.id, Jakarta – Di tengah sorotan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memilih melepas jabatannya.
Keputusan itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Meski ditinggal salah satu pejabat utamanya, Kejaksaan Agung memastikan roda penanganan perkara korupsi tidak akan melambat.
Seluruh proses hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang, langkah tersebut berkaitan dengan adanya proses hukum yang kini sedang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut sekaligus memastikan tidak ada gangguan terhadap penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
“Kami memastikan seluruh tugas dan fungsi tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Anang juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Rumah di Sentul Diakui Milik Pribadi
Satu hari sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie Adriansyah muncul memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia membenarkan rumah tersebut merupakan aset pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).
Febrie juga menanggapi informasi mengenai temuan uang dan emas seberat 74 kilogram saat penggeledahan berlangsung.
Ia menegaskan siap memberikan seluruh klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
Menurutnya, seluruh barang yang ditemukan memiliki penjelasan mengenai kepemilikan maupun aktivitas yang berkaitan dengannya.
“Tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisi Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.












