Hibata.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (27/6/2026) malam.
Laporan mengenai peristiwa tersebut diterima kepolisian sekitar pukul 23.12 Wita. Tak lama berselang, Tim URC bersama personel siaga dan Samapta langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan situasi.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati korban telah dievakuasi ke RSUD Bumi Panua Pohuwato guna mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, tim langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, mengatakan pelaku berhasil diamankan di Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, sekitar pukul 00.06 Wita.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar IPTU Renly.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, visum korban, serta melakukan pencarian barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu persoalan rumah tangga yang dilatarbelakangi rasa cemburu. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa itu.
Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bumi Panua Pohuwato.
IPTU Renly menegaskan Polres Pohuwato berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta menuntaskan proses hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pohuwato.













