Hukum

Diduga Miliki Sabu, Pria Asal Popayato Ditangkap Polisi

×

Diduga Miliki Sabu, Pria Asal Popayato Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Boneka Jadi Modus Baru Penyeludupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi/Hibata.id
Ilustrasi - Boneka Jadi Modus Baru Penyeludupan Jaringan Narkoba Lintas Sulawesi/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial LG (38), warga Kecamatan Popayato, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

LG diamankan pada Jumat malam, 12 Juni 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Saat dilakukan penindakan di belakang rumahnya, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik LG. Polisi menduga barang itu sengaja dibuang ke tanah oleh terduga pelaku sesaat setelah mengetahui kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pohuwato.

Baca Juga:  Dituduh Mencuri, Petugas PT LIL Popayato Diduga Kriminalisasi Warga

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, LG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Moutong untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Baca Juga:  BRI Lemito Diduga Langgar Norma Penagihan, HMI Desak Pecat Oknum Mantri Bank

Meski demikian, dalam proses pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal terduga pemasok.

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Budi Abdul Gani, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait,” ujar Budi.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Usut Dugaan Tindak Pidana Minerba, 7 Aktivis Diperiksa

Saat ini LG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel