Hibata.id – Kasus dugaan pemalsuan akta di Pohuwato akhirnya naik level. Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato resmi mengantar tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026) usai dinyatakan lengkap alias P-21.
Tersangka berinisial JYO (54), yang diketahui berstatus aparatur sipil negara asal Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, kini resmi berpindah “tangan” dari polisi ke jaksa untuk proses berikutnya.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim menjelaskan, proses pelimpahan tahap II ini berlangsung cukup serius—meski waktunya sore hari—mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujarnya.
Dalam kasus ini, JYO dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 391 ayat (2) KUHP subsider Pasal 394 KUHP. Intinya, perkara ini bukan main-main.
Penyidik menduga tersangka memalsukan dokumen berupa akta kematian atas nama Wirda Olii di Desa Lomuli. Dokumen yang seharusnya sensitif ini justru diduga jadi bahan “kreativitas” yang berujung masalah hukum.]

Barang bukti yang ikut “diboyong” ke kejaksaan pun tidak sedikit. Mulai dari surat keterangan kematian, formulir pengurusan akta, dokumen perpindahan penduduk, hingga satu unit laptop yang diduga jadi “kantor berjalan” dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi pada 20 Juni 2025. Setelah melalui proses panjang—yang mungkin terasa seperti sinetron bersambung—akhirnya berkas dinyatakan lengkap pada 10 Oktober 2025.
Kini, setelah tahap II rampung, perkara ini siap masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Marisa. Tinggal menunggu jadwal sidang, dan kisah ini akan berlanjut ke bab berikutnya.













