Hibata.id, Gorontalo – Kalau rokok ilegal bisa bicara, mungkin mereka sudah pasrah duluan. Soalnya, sebanyak 994.000 batang rokok ilegal di Gorontalo resmi berakhir dibakar.
Bea Cukai Gorontalo memusnahkan ratusan ribu batang rokok itu dalam kegiatan di halaman kantor lama, Kamis (23/4/2026).
Rokok-rokok tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi panjang sejak Mei 2025 hingga Maret 2026.
Bukan sekadar dibuang, rokok ilegal ini benar-benar dibuat tidak punya masa depan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak bisa kembali beredar diam-diam.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menegaskan langkah ini bukan tanpa alasan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Ade.

Kalau diibaratkan, operasi ini seperti bersih-bersih besar. Bedanya, yang dibersihkan bukan debu rumah, tapi rokok tanpa pita cukai resmi dan yang pakai identitas palsu.
Dari data yang ada, jumlah rokok ilegal yang disita memang terus naik. Tahun 2024 tercatat 126.000 batang, sementara di 2026 angkanya melonjak hingga 924.000 batang. Artinya, petugas makin rajin, dan pelaku juga makin nekat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky, menyebut nilai barang yang dimusnahkan tidak main-main.
“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sekitar Rp750 juta,” kata Zaky.
Ia juga menyoroti bagaimana rokok ilegal ini bisa “jalan-jalan” ke berbagai tempat, termasuk lewat jalur distribusi yang cukup rapi.
“Kolaborasi menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Di balik suasana santai pemusnahan, pesan yang disampaikan cukup serius: rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berdampak pada penerimaan negara.
Zaky berharap kerja sama antarinstansi di Gorontalo terus diperkuat, agar peredaran barang ilegal bisa ditekan lebih jauh.
“Dengan koordinasi yang baik, setiap pelanggaran bisa ditangani lebih cepat dan tepat,” kata dia.












