Hibata.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mulai menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur persyaratan baru bagi calon kepala desa dan kepala lingkungan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Buton Tengah sebagai Kota Santri dan Kota Pendidikan.
Rencana tersebut disampaikan langsung Bupati Buton Tengah, Dr Azhari, saat menggelar open house Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di rumah jabatan bupati di Lakudo, Rabu.
Dalam kebijakan yang tengah difinalisasi itu, calon kepala desa nantinya tidak hanya dituntut memenuhi syarat administratif seperti yang berlaku selama ini.
Tetapi juga harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana (S1) serta kemampuan keagamaan.
“Mulai tahun ini kita buat Perbup, yaitu semua kepala desa salah satu syaratnya akan ditambah yakni harus sarjana (S1), bisa mengaji dan mampu jadi imam,” kata Azhari di hadapan tamu undangan dan masyarakat.
Tak hanya kepala desa, persyaratan serupa juga akan diberlakukan bagi kepala lingkungan di wilayah desa maupun kelurahan.
Untuk posisi tersebut, pemerintah daerah merencanakan syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat, disertai kemampuan membaca Al-Qur’an dan menjadi imam bagi calon yang beragama Islam.
“Sama juga dengan kepala lingkungan baik di desa atau kelurahan harus minimal punya ijazah SMA dan mampu membaca Al-Qur’an serta bisa jadi imam bagi yang muslim,” ujarnya.
Azhari menjelaskan, kebijakan itu tidak sekadar menambah syarat administratif, tetapi juga diarahkan untuk membentuk karakter kepemimpinan yang dinilai dekat dengan nilai pendidikan dan keteladanan sosial.
Menurut dia, pemimpin di tingkat paling dekat dengan masyarakat idealnya mampu menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan sekaligus menjadi panutan di lingkungan masing-masing.
Kebijakan tersebut juga tidak berhenti di level desa dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berencana menerapkan pendekatan serupa terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III dan IV, hingga calon kepala sekolah disebut akan mengikuti penilaian dengan standar tertentu.
“Jadi termasuk juga kepala SKPD akan dites nanti, termasuk para eselon, apalagi para calon kepala sekolah nanti,” kata Azhari.
Menurut dia, pejabat publik dan tenaga pendidik perlu memiliki kualitas kepemimpinan yang utuh, bukan hanya dari sisi birokrasi, tetapi juga keteladanan moral di tengah masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah belum membeberkan detail teknis penerapan aturan tersebut karena regulasi masih dalam tahap penyusunan.
“Tunggu saja nanti seperti apa penjabaran aturan dalam Perbup itu,” ujar Azhari.
Suasana open house Iduladha berlangsung hangat dengan kehadiran pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan warga yang datang bersilaturahmi ke rumah jabatan bupati.
Di sela kegiatan, Azhari sempat melontarkan candaan kepada Sekretaris DPRD yang hadir, yang langsung disambut tawa para tamu.
Dengan rencana kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tampak ingin menegaskan arah pembangunan daerah yang tidak hanya menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga pembentukan karakter kepemimpinan berbasis pendidikan dan nilai sosial-keagamaan.














