Buton

Kabar Baik untuk Warga Buton Tengah, Pengadilan Agama Segera Beroperasi

×

Kabar Baik untuk Warga Buton Tengah, Pengadilan Agama Segera Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Mahkamah Agung RI bersama Bupati Kabupaten Buton Tengah meninjau lokasi pembangunan dan kesiapan operasional Pengadilan Agama Buton Tengah, Jumat (10/7/2026).
Tim gabungan Mahkamah Agung RI bersama Bupati Kabupaten Buton Tengah meninjau lokasi pembangunan dan kesiapan operasional Pengadilan Agama Buton Tengah, Jumat (10/7/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – Mahkamah Agung (MA) RI mempercepat proses pembentukan Pengadilan Agama (PA) Buton Tengah dengan mengirim tim gabungan untuk meninjau kesiapan operasional pada Jumat (10/7/2026).

Tim tersebut terdiri atas unsur Mahkamah Agung RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sekretariat Negara, serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).

Mereka meninjau kantor operasional sementara sekaligus lokasi pembangunan gedung permanen Pengadilan Agama Buton Tengah.

Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah memastikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor telah bersertifikat resmi atas nama Pengadilan Agama Buton Tengah. Kepastian status aset itu menjadi salah satu syarat penting dalam percepatan pembangunan gedung definitif.

Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI beserta rombongan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memperluas akses pelayanan peradilan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Saksikan Pemusnahan Miras, Bupati Buteng Dorong Regulasi Ketat Penyakit Masyarakat

“Kehadiran Pengadilan Agama di Buton Tengah akan memangkas waktu, biaya, dan jarak tempuh masyarakat dalam mengurus perkara hukum keluarga maupun perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” kata Azhari.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus mempercepat pembangunan di berbagai sektor menjelang Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Tengah ke-12 pada 23 Juli 2026.

Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan hingga ke Pasarwajo untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama. Menurut Azhari, keberadaan PA Buton Tengah akan membuat pelayanan hukum menjadi lebih mudah dijangkau sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain mendorong peningkatan layanan hukum, pemerintah daerah juga terus mengembangkan potensi ekonomi daerah. Di sektor kelautan, Pemkab Buton Tengah mengembangkan konsep Blue Economy melalui budidaya lobster berorientasi ekspor serta program Transmigrasi Maritim.

Baca Juga:  Dana Paskibraka Disunat, Kabid Kesbangpol Buteng Kena OTT Polisi

Sementara di sektor pariwisata, pemerintah mengembangkan destinasi berbasis ekowisata, termasuk kawasan gua alam yang mulai menarik minat wisatawan mancanegara, terutama dari Eropa dan Malaysia.

Azhari menilai kehadiran instansi vertikal seperti Pengadilan Agama akan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap daerah.

Mahkamah Agung: PA Buton Tengah Masuk Prioritas Nasional

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sahwan, S.H., M.H., mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam mendukung pembentukan Pengadilan Agama.

Menurut Sahwan, PA Buton Tengah menjadi salah satu dari 12 Pengadilan Agama baru yang masuk dalam program pembentukan secara nasional.

“Pengadilan Agama Buton Tengah merupakan salah satu prioritas nasional. Kami ingin memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana agar masyarakat segera memperoleh akses pelayanan hukum yang lebih dekat dan lebih mudah. Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang telah menyelesaikan hibah tanah beserta administrasi dan sertifikatnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah Gelar Uji Kompetensi Pejabat, Ini Tujuannya

Mahkamah Agung menargetkan layanan Pengadilan Agama Buton Tengah dapat segera berjalan sembari menunggu pembangunan gedung permanen yang direncanakan dimulai pada tahun anggaran berikutnya.

Untuk mendukung percepatan operasional tersebut, Mahkamah Agung meminta pemerintah daerah menyiapkan fasilitas sementara berupa gedung yang representatif, sarana perkantoran, serta dukungan mobilitas bagi aparatur.

“Dukungan tersebut diperlukan agar pelayanan persidangan kepada masyarakat dapat segera dimulai sebelum gedung permanen selesai dibangun,” kata Sahwan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel