Kabar

Polda Gorontalo Terima Surat Permintaan Penertiban Tambang Suwawa

×

Polda Gorontalo Terima Surat Permintaan Penertiban Tambang Suwawa

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tambang Suwawa. Foto: Ist/Hibata.id
Lokasi Tambang Suwawa. Foto: Ist/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, masih menjadi perhatian.

Hal itu setelah aparat penegak hukum (Polda Gorontalo) menerima surat dari PT Gorontalo Minerals yang melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut di kawasan mereka.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 030/GM-LG/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang dikirim langsung kepada Kapolda Gorontalo.

Dalam surat tersebut, PT Gorontalo Minerals (PT GM) meminta aparat mengambil langkah terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang disebut berada di area kontrak karya perusahaan.

Baca Juga:  Efisiensi, Pemprov Gorontalo Justru Anggarkan Tanaman Hias Ratusan Juta

Sejumlah titik yang masuk dalam laporan di antaranya berada di kawasan Motomboto West, Motomboto East, Motomboto North.

Selain itu lokasi di bagian Waluhu, Mamungaa, Kaidundu, Mohutango hingga Oluhuta yang tersebar di wilayah konsesi PT GM.

Aktivitas PETI di kawasan itu disebut sudah berlangsung cukup lama. Selain dinilai merugikan negara dari sektor pertambangan, keberadaan tambang ilegal juga dikhawatirkan memicu persoalan keamanan dan konflik sosial di lapangan.

Baca Juga:  Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Ini Susunan dan Profilnya

Tak hanya itu, perusahaan juga mengungkap adanya dugaan pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau plant/smelter di wilayah Bulawa yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Gorontalo memastikan proses penanganan telah berjalan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, membenarkan laporan dari PT Gorontalo Minerals saat ini sedang dalam tahap pendalaman.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil PPPK Tahap II, Berikut Panduan Akses SSCASN

“Surat sudah masuk, sedang didalami Krimsus,” kata Desmont, Senin (11/5/2026).

Proses pendalaman itu pun memunculkan sinyal kuat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konsesi PT Gorontalo Minerals bakal segera mendapat penertiban dari aparat penegak hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel