Hibata.id, Buton Tengah – Aturan kerja yang jelas menjadi salah satu kunci agar hubungan antara perusahaan dan pekerja tidak mudah tersandung persoalan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mendorong perusahaan bersama pekerja memperkuat tata kelola hubungan industrial melalui penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Bupati Buton Tengah Azhari menegaskan, PP dan PKB jangan berhenti sebagai dokumen yang tersimpan rapi di lemari perusahaan.
Lebih dari itu, keduanya harus menjadi pegangan bersama dalam mengatur hak, kewajiban, serta kepastian dalam hubungan kerja.
Pesan tersebut disampaikan Azhari saat membuka sosialisasi penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama bagi perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Aula Pancana Kantor Bupati Buton Tengah, Kamis (24/9/2026).
“Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman yang mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan hubungan kerja,” ujar Azhari.
Menurut Azhari, pemahaman mengenai mekanisme penyusunan PP dan PKB perlu dimiliki baik oleh perusahaan maupun pekerja.
Penyusunan aturan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional sekaligus menjadi salah satu upaya mencegah perselisihan hubungan industrial.
Ia juga mendorong perusahaan tidak menutup ruang komunikasi dengan pekerja. Dialog yang terbuka dinilai penting agar persoalan di lingkungan kerja dapat dibicarakan dan dicarikan jalan keluar secara konstruktif.
Di sisi lain, Azhari meminta pekerja dan serikat pekerja atau serikat buruh tetap menjaga profesionalitas serta ikut mendorong peningkatan produktivitas.
“Hubungan industrial yang sehat tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan dan pekerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong penguatan perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Sosialisasi PP dan PKB menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam satu pemahaman.
Bukan hanya soal bagaimana menyusun aturan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam keseharian di lingkungan kerja.
Pemerintah daerah berharap materi yang diperoleh peserta tidak berhenti setelah kegiatan selesai.
Perusahaan diharapkan dapat menindaklanjutinya melalui penerapan tata kelola hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan aturan yang jelas dan komunikasi yang berjalan dua arah, hubungan antara pengusaha dan pekerja diharapkan dapat berlangsung lebih terarah.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Buton Tengah.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Mediator Hubungan Industrial Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau sebagai narasumber.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton Tengah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Buton Tengah selaku penanggung jawab kegiatan, para camat se-Kabupaten Buton Tengah, Koordinator Wilayah SPPG Buton Tengah, pimpinan dan perwakilan perusahaan, serta peserta sosialisasi.












