Buton

Kajati Sultra Tekankan Empat Kunci Tata Kelola Pemerintahan Buton Tengah

×

Kajati Sultra Tekankan Empat Kunci Tata Kelola Pemerintahan Buton Tengah

Sebarkan artikel ini
Kajati Sultra Sugeng Riyanta saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2026)/Hibata.id
Kajati Sultra Sugeng Riyanta saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Sugeng Riyanta meminta Pemerintah Kabupaten Buton Tengah memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis risiko hukum agar setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.

Menurut Sugeng, pencegahan harus dimulai sejak pemerintah menyusun perencanaan. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menetapkan target pembangunan, tetapi juga perlu memetakan risiko yang mungkin muncul serta menyiapkan langkah pengendaliannya.

Pesan itu disampaikan Sugeng saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Buton Tengah, Rabu (7/10/2026).

Kunjungan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Tariala, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Kapolres Buton Tengah, Plt Sekretaris Daerah Buton Tengah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton Tengah.

Risiko Hukum Harus Diantisipasi Sejak Perencanaan

Sugeng mengatakan setiap kebijakan pemerintah memiliki potensi risiko. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Proses pembangunan harus berjalan utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjauhi segala bentuk praktik fraud, gratifikasi, maupun penyimpangan anggaran,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Ajukan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Watolo Buteng Berakhir Damai

Ia menekankan empat prinsip yang harus menjadi dasar tata kelola pemerintahan, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan integritas.

“Pertama, semua pembangunan harus dilakukan secara transparan, kedua akuntabel, ketiga efektif dan keempat dilakukan dengan penuh integritas,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan bahwa penetapan tujuan pembangunan harus berjalan beriringan dengan identifikasi risiko.

“Ingat, setiap kali menerapkan suatu tujuan, apapun itu pasti akan menimbulkan risiko. Maka setiap tujuan yang dibuat harus dibuat bareng dengan manajemen risiko. Itulah mitigasi risiko,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengetahui potensi hambatan sejak awal dan menentukan langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang.

Pemkab Buteng Siapkan Program Maritim

Di sisi lain, Bupati Buton Tengah Azhari menyampaikan bahwa daerahnya memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan.

Potensi tersebut mencakup perikanan tangkap, budidaya rumput laut, hingga lobster.

Pemkab Buton Tengah juga tengah mengusulkan program Transmart atau Transmigrasi Maritim melalui kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi.

Program itu dirancang untuk memberdayakan nelayan lokal melalui penyediaan rumah dan karamba jaring apung permanen. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung masyarakat mengembangkan budidaya lobster dan komoditas perikanan lainnya.

Baca Juga:  TP-PKK Buton Tengah Gelar Maulid Nabi 1447 H, Dorong Kota Santri dan Pendidikan

“Buton Tengah dikaruniai potensi maritim yang melimpah. Selain itu, berkat dukungan pemerintah pusat, berbagai program strategis nasional seperti revitalisasi sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga Inpres Jalan Daerah (IJD) berhasil kita realisasikan,” kata Azhari.

Menurut dia, pendampingan hukum dibutuhkan untuk memastikan berbagai program tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Guna menjaga kelancaran dan legalitas seluruh program ini, pendampingan serta arahan dari aparat penegak hukum menjadi landasan utama kami,” ujarnya.

Azhari juga meminta ASN dan aparatur pemerintah desa menjalankan tugas sesuai koridor hukum serta tidak menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar ketentuan.

Kajati Dorong Kolaborasi dengan APH dan BPKP

Sugeng mengatakan pemerintah daerah dapat melibatkan aparat penegak hukum (APH) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko.

“Salah satu cara mitigasi risiko ini adalah dengan melakukan kolaborasi dengan APH untuk pendampingan proyek kegiatan,” katanya.

Menurut dia, pelibatan BPKP juga dapat membantu pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN USN Kolaka dan Pemuda Teluk Lasongko Tanam 100 Bibit Mangrove

“Atau melibatkan BPKP dan itu merupakan cara mitigasi risiko agar proyek pekerjaan kita dapat dijalankan secara akuntabel,” ujarnya.

Sugeng menegaskan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan hukum.

Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan, kegiatan mencapai sasaran, dan setiap keputusan memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat Jangan Hanya Jadi Pelengkap

Selain pengawasan eksternal, Sugeng memberi perhatian pada penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama Inspektorat.

Ia menilai APIP memiliki posisi strategis karena dapat menemukan potensi kesalahan sejak tahap awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Jangan anggap sepele pekerjaan Inspektorat. Kenapa? Karena ada sebagian Bupati yang menganggap itu sebagai hiasan. Dan saya sarankan agar APIP-nya diperkuat,” kata Sugeng.

Menurut dia, Inspektorat harus menjadi bagian dari sistem pencegahan pemerintah daerah, bukan sekadar menjalankan fungsi pemeriksaan setelah kegiatan selesai.

Penguatan APIP, kata Sugeng, memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi risiko lebih awal, melakukan perbaikan, dan memastikan program pembangunan tetap berada dalam koridor aturan.