Kabar

Nama Erwin Ismail Masuk Agenda Aksi Adhan Dambea di Kejati Gorontalo

×

Nama Erwin Ismail Masuk Agenda Aksi Adhan Dambea di Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melontarkan kritik keras kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terkait polemik kredit aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melontarkan kritik keras kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terkait polemik kredit aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)

Hibata.id, Gorontalo Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea berencana membawa sekitar 500 orang turun ke jalan pekan depan.

Dua institusi penegak hukum menjadi tujuan aksi, yakni Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung Selasa atau Rabu pekan depan.

Adhan mengatakan massa terlebih dahulu mendatangi Polda Gorontalo untuk meminta kejelasan penanganan laporan dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

Setelah dari Polda, massa disebut akan bergerak menuju Kejati Gorontalo dengan membawa aspirasi berbeda.

Rencana tersebut disampaikan Adhan dalam konferensi pers di Gorontalo, Sabtu (5/9/2026).

Adhan menyoroti laporan dugaan perusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang telah disampaikan sejak 2025.

Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara itu karena menilai belum ada kepastian hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

“Padahal dari pihak kami, para Satpol sudah ada empat orang yang ditahan terkait pengeroyokan. Sementara dari pengaduan kita tentang pengrusakan kantor Satpol, dari tahun 2025, tidak diproses,” kata Adhan.

Baca Juga:  Excavator Menari-nari di Belakang Kantor Camat Dengilo: Pemerintah Bungkam dan Dipermalukan

Persoalan yang disampaikan Adhan berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi pada Juli 2025.

Empat anggota Satpol PP Kota Gorontalo ditahan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota kepolisian.

Setelah kejadian tersebut, Kantor Satpol PP Kota Gorontalo di Jalan Sultan Botutihe dilaporkan didatangi sekelompok orang dan mengalami kerusakan.

Sejumlah kaca jendela pecah. Beberapa fasilitas kantor juga dilaporkan rusak, termasuk perangkat komputer.

Pemerintah Kota Gorontalo kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Dalam laporan itu turut muncul dugaan keterlibatan oknum kepolisian.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Soal Medali GHM 2025, Kadispora Gorontalo Minta Maaf ke Wagub Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

Adhan mengaku telah menempuh jalur komunikasi resmi. Sekitar dua pekan lalu, kata dia, surat telah dikirim kepada Kapolda Gorontalo dengan tembusan kepada Kapolri.

Surat tersebut meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan perusakan Kantor Satpol PP.

“Belum ada tindakan hukum apapun terhadap para pelaku pengrusakan. Makanya saya bikin surat dua minggu lalu ke Kapolda dan tembusan ke Kapolri, tapi tetap saja belum ada proses hukum yang dilakukan. Makanya kita akan turun demo,” ujarnya.

Menurut Adhan, kepastian penanganan laporan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Bayangkan, sedangkan laporan pemerintah saja seperti ini penanganannya, apalagi rakyat yang melapor,” katanya.

Dari Polda ke Kejati

Polda Gorontalo bukan satu-satunya tujuan. Adhan mengatakan setelah menyampaikan aspirasi di Polda, sekitar 500 orang tersebut akan bergerak menuju Kejati Gorontalo.

Baca Juga:  UMKM Gorontalo Bersinar di KKI 2026, Penjualan Tembus Rp298,3 Juta

Namun, isu yang dibawa ke Kejati berbeda.

Adhan menyebut aksi di Kejati akan berkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang ia kaitkan dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Erwin Ismail.

“Kita akan gelar demo ke Polda dan Kejaksaan Tinggi soal pokir, ya. Pokirnya Erwin Ismail. Jadi kita ke Polda dulu baru kita bergeser ke Kejaksaan Tinggi,” kata Adhan.

Adhan belum membeberkan secara terperinci persoalan Pokir yang dimaksud, termasuk program, nilai anggaran, tahun anggaran maupun dasar persoalan yang akan disampaikan kepada Kejati Gorontalo.

Karena itu, penyebutan nama Erwin Ismail dalam persoalan tersebut masih sebatas pernyataan Adhan dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran atau tindak pidana.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel