Kabar

Api Melahap Lahan di Sepinggan, Satgas Karhutla Balikpapan Gerak Cepat

×

Api Melahap Lahan di Sepinggan, Satgas Karhutla Balikpapan Gerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Kebakaran melanda sekitar 0,2 hektare lahan di Sepinggan, Balikpapan Selatan. Satgas Karhutla bersama BPBD, TNI dan Polri bergerak memadamkan api/Hibata.id
Kebakaran melanda sekitar 0,2 hektare lahan di Sepinggan, Balikpapan Selatan. Satgas Karhutla bersama BPBD, TNI dan Polri bergerak memadamkan api/Hibata.id

Hibata.id, Balikpapan Kepulan asap dan kobaran api muncul dari hamparan rumput kering di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Di tengah cuaca kering dan tiupan angin, api berpotensi merambat sebelum personel gabungan bergerak melakukan pemadaman.

Peristiwa itu terjadi di lahan kosong di Jalan Mukmin Faisal RT 70, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Sekitar seperlima hektare atau 0,2 hektare lahan terdampak kebakaran. Kondisi rumput yang mengering ditambah hembusan angin membuat petugas harus bergerak cepat untuk membatasi penyebaran api.

Baca Juga:  PENAS XVII Gorontalo Berubah Jadi Konser Dadakan Saat Nama Teddy Disebut

Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Balikpapan Selatan bersama BPBD, TNI, Polri, dan unsur pemerintah kelurahan turun melakukan penanganan.

Petugas berjibaku memadamkan kobaran api hingga dilanjutkan dengan proses pendinginan. Upaya tersebut berhasil mencegah api merambat lebih luas.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kebakaran juga berhasil ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar di sekitar lokasi.

Kebakaran tersebut kembali menjadi pengingat mengenai risiko munculnya titik api di tengah kondisi lahan yang kering.

Baca Juga:  PLN Nusantara Power dan UMGo Perkuat Konservasi Julang Sulawesi di Pohuwato

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy sebelumnya telah menyebarluaskan maklumat yang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa pembakaran yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi perorangan maupun korporasi.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sepinggan Aiptu Sutantoro meminta masyarakat tidak mengabaikan munculnya api, terutama di lahan yang dipenuhi rumput dan vegetasi kering.

Baca Juga:  Diduga Ada Aparat Desa Terlibat di PETI yang Gunakan Alat Berat di Dopalak

Warga diminta segera menyampaikan laporan ketika mengetahui adanya kebakaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Silakan hubungi Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan secara gratis dan respons cepat,” kata Sutantoro.

Menurut dia, kolaborasi petugas dan masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan ketika terjadi kebakaran.

“Semua kegiatan penanganan akan terasa lebih ringan bila dilaksanakan secara gotong royong, dengan hati yang ringan,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel