Hibata.id, Kabupaten Bogor – Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural lapas tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keberadaan hunian dan sejumlah fasilitas khusus di dalam lingkungan lapas.
Lima pejabat yang dinonaktifkan itu terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Selain itu ada Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Penonaktifan itu menjadi langkah awal Kemenimipas untuk mengurai temuan Ombudsman, termasuk soal pengelolaan barang milik negara dan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman. Tidak hanya soal bangunan dan fasilitas, pemeriksaan juga mencakup keberadaan minuman keras, simulator golf, fasilitas olahraga, foto-foto, hingga sejumlah barang lain yang ditemukan di kawasan lapas.
“Mohon waktu karena prosesnya sedang berlangsung,” kata Rudi.
Temuan Ombudsman Buka Tabir Fasilitas di Dalam Lapas
Sebelum Kemenimipas mengambil langkah tersebut, Ombudsman RI lebih dulu melakukan pemeriksaan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya disebut menyerupai vila dan homestay mewah. Bangunan tersebut berada di kawasan lapas dan diduga digunakan sebagai hunian khusus bagi sejumlah warga binaan.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana fasilitas dengan kondisi demikian dapat berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya menduga ada fasilitas khusus yang hanya dapat dinikmati oleh warga binaan tertentu.
“Diduga kuat, menurut kami, di dalam Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus beberapa warga binaan yang ada di Lapas Cibinong,” ujar Syafrida seperti dikutip Kamis (24/9/2026).
Ombudsman sebelumnya menyampaikan bahwa bangunan tersebut memiliki fasilitas yang menyerupai hunian di luar lapas, sehingga menjadi bagian dari temuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Temuan itu tidak berhenti pada soal bangunan. Ombudsman juga menyoroti keberadaan berbagai fasilitas dan barang lain yang dianggap perlu diperiksa oleh Kemenimipas.
Pemeriksaan Berlanjut
Kemenimipas kini menempatkan lima pejabat tersebut dalam proses pemeriksaan internal. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut bisa muncul dan dikelola di dalam kawasan Lapas Cibinong.
Kementerian juga memastikan temuan Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan di Lapas Cibinong.
Untuk saat ini, proses masih berjalan dan Kemenimipas belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan.










