Hibata.id, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dugaan tindak pidana perzinahan setelah penggerebekan sebuah tempat penginapan di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Minggu (20/9/2026).
Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan melibatkan pria berinisial IB serta perempuan berinisial LI.
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut pada 20 September 2026.
“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media.
Menurut kepolisian, laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RM yang disebut sebagai personel Polri.
Aristia menegaskan, penyidik belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Dengan demikian, polisi juga belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, pelapor diduga menemukan istrinya sedang bersama seorang pria lain di sebuah tempat penginapan di wilayah Limba U I.
“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik. Namun yang kami terima, pelapor ini menemukan istrinya sedang bersama dengan laki-laki lainnya,” ujarnya.
Polresta Gorontalo Kota menyebut terlapor telah dimintai keterangan. Polisi juga masih mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak, termasuk pelapor dan saksi.
“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.
Saat ditanya mengenai status hukum IB dan LI, polisi kembali menegaskan bahwa keduanya belum berstatus sebagai tersangka.
“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Kronologi Penggerebekan
Peristiwa yang kemudian berujung pada laporan polisi itu bermula dari penggerebekan sebuah kamar tempat penginapan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial IB yang juga owner Kedai MIB ditemukan berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial LI.
Informasi awal menyebut penggerebekan dilakukan setelah pihak pelapor memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan antara LI dengan pria lain.
Saat pintu kamar dibuka, IB disebut keluar dari kamar tanpa mengenakan pakaian bagian atas.
Orang-orang yang datang kemudian menanyakan keberadaan seorang perempuan yang diduga berada di dalam kamar tersebut.
IB disebut sempat mengatakan perempuan yang bersamanya merupakan istrinya.
Pemeriksaan kemudian berlanjut setelah pihak yang melakukan penggerebekan meminta perempuan yang berada di kamar mandi untuk keluar.
LI selanjutnya keluar dan berhadapan dengan suaminya bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.
Situasi di dalam kamar sempat memanas. Peristiwa tersebut juga direkam oleh pihak yang berada di lokasi dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Beredarnya rekaman tersebut membuat peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat.
Meski demikian, keberadaan seorang pria dan perempuan dalam satu kamar, menurut proses hukum yang masih berjalan, belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana perzinahan.
Polresta Gorontalo Kota memastikan penyidik masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan perkara akan disampaikan kepolisian setelah penyelidikan memperoleh fakta dan keterangan yang telah terverifikasi.












