Kabar

Penggerebekan Berujung Laporan Polisi, Owner Kedai MIB Diperiksa

×

Penggerebekan Berujung Laporan Polisi, Owner Kedai MIB Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani/Hibata.id
Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani. Foto: Humas/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penggerebekan sebuah kamar penginapan di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Minggu (20/9/2026) dini hari berujung pada laporan dugaan tindak pidana perzinahan.

Polresta Gorontalo Kota memastikan laporan tersebut telah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara yang melibatkan pria berinisial IB dan perempuan berinisial LI itu.

Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani mengatakan laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima pada 20 September 2026.

“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media.

Laporan itu diajukan oleh seorang pria berinisial RM, yang disebut merupakan personel kepolisian.

Menurut polisi, penyidik saat ini masih memeriksa fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena proses masih berjalan, kepolisian belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Baca Juga:  686 Wisudawan UNSRI Resmi Dilantik, Rektor Targetkan 80 Persen Lulusan Terserap Kerja

Aristia mengatakan, informasi awal yang diterima penyidik menyebut pelapor menemukan istrinya sedang bersama seorang pria lain di sebuah tempat penginapan.

“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik. Namun yang kami terima, pelapor ini menemukan istrinya sedang bersama dengan laki-laki lainnya,” ujarnya.

Penggerebekan Dini Hari

Perkara tersebut bermula dari penggerebekan sebuah kamar di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo, sekitar pukul 04.30 WITA.

Saat itu, seorang pria berinisial IB yang juga owner Kedai MIB disebut berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial LI.

Informasi yang dihimpun menyebut kedatangan sejumlah orang ke lokasi dipicu dugaan adanya hubungan antara LI dan pria lain.

Mereka kemudian mengetuk pintu kamar dan menunggu hingga pintu dibuka.

IB disebut keluar dari kamar tanpa mengenakan pakaian bagian atas.

Orang-orang yang datang lantas menanyakan keberadaan seorang perempuan yang diduga berada di dalam kamar tersebut.

Baca Juga:  Kadis Kominfotik Provinsi Gorontalo Punya Aset Rp3 Miliar, Berikut Rinciannya

IB disebut sempat menyampaikan bahwa perempuan yang bersamanya merupakan istrinya.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ketika pihak yang datang meminta perempuan yang berada di kamar mandi untuk keluar.

Tak lama berselang, LI keluar dari kamar mandi dan bertemu dengan suaminya serta sejumlah orang yang berada di lokasi.

Suasana kemudian memanas. Perdebatan terjadi di dalam kamar, termasuk terkait kedatangan orang-orang tersebut dan tindakan perekaman video selama penggerebekan.

Peristiwa itu akhirnya direkam dan videonya beredar di media sosial. Rekaman tersebut kemudian menyebar dan menarik perhatian masyarakat.

Di tengah perhatian publik terhadap video yang beredar, Polresta Gorontalo Kota menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan laporan yang telah diterima.

Polisi menyebut terlapor telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.

Saat ditanya apakah telah ada penetapan tersangka, polisi memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Diusir Eks Bupati? Kantor BNNK Bone Bolango Sekarang Nongkrong di Kota Gorontalo

“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Artinya, status perkara saat ini masih sebatas dugaan yang sedang didalami penyidik.

Beredarnya video penggerebekan di media sosial membuat kasus ini cepat menjadi perhatian publik.

Namun, polisi masih harus memeriksa fakta, keterangan saksi, serta bukti lain sebelum menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Karena itu, keberadaan dua orang di dalam satu kamar tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perzinahan telah terjadi.

Polresta Gorontalo Kota menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses penyelidikan menghasilkan fakta yang dapat dipastikan secara hukum.

Hingga kini, IB dan LI belum berstatus sebagai tersangka.

Penyelidikan pun masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi di kamar penginapan kawasan Limba U I pada dini hari 20 September 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel