Hibata.id, Gorontalo – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.
Dalam keputusan yang diperoleh Hibata.id, Bupati Bone Bolango juga menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara untuk menjalankan pemerintahan desa hingga terdapat ketentuan lebih lanjut.
SK tersebut menyebutkan Jusri Utiarahman, dengan NIP 19690922 199401 1 001, diberikan kewenangan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Toto Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Pj Kepala Desa, Jusri bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kehidupan masyarakat, serta memberdayakan masyarakat di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 24 Juli 2026. Salinan keputusan turut disampaikan kepada Ketua DPRD Bone Bolango, Camat Tilongkabila, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toto Utara, serta instansi terkait sebagai bagian dari tindak lanjut administrasi pemerintahan.
Pamer Prestasi Desa
Setelah menerima keputusan penonaktifan sementara, Ramla Djafar menyampaikan tanggapan melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia memuat sejumlah capaian yang diraih selama menjabat sebagai Kepala Desa Toto Utara.
Ramla menyebut berbagai penghargaan tersebut menjadi bukti komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa.
Beberapa prestasi yang ia tuliskan antara lain:
- Desa Terbaik Provinsi Gorontalo untuk Program Desa Cinta Statistik dengan penghargaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
- Desa Terbaik Provinsi Gorontalo sebagai Desa Anti Korupsi dengan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Penghargaan Treasury Award atas pengelolaan keuangan desa dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Penghargaan sebagai desa terbaik dalam pengelolaan keuangan desa dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
- Juara II Program Jaga Desa dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
- Desa Pangan Aman yang mewakili Provinsi Gorontalo pada tingkat nasional.
- Desa binaan Kementerian Hukum dan HAM menuju Desa Sadar HAM.
- Desa binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo.
- Peserta terbaik Paralegal Justice Award yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM serta memperoleh gelar nonakademik Non Litigation Peacemaker (NLP).
Dalam unggahan yang sama, Ramla juga menyampaikan pandangannya terkait keputusan penonaktifan tersebut.
Ia menyatakan tetap bangga atas berbagai capaian yang diraih Desa Toto Utara selama masa kepemimpinannya.
Ramla juga menilai keputusan yang diterimanya diduga tidak terlepas dari kepentingan tertentu serta mengaku menolak kebijakan yang menurutnya dapat merugikan masyarakat.
“Saya bangga bisa membela hak rakyat walaupun jabatan saya yang menjadi taruhannya. Semoga akan ada keadilan untuk saya,” tulis Ramla dalam unggahan tersebut.
Penjelasan Pemda
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan penonaktifan sementara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan sebagaimana berkembang di ruang publik.
Menurut dia, pemerintah daerah sedang menindaklanjuti sedikitnya tiga persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diantaranya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dugaan pelanggaran administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur tindak pidana, termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.
“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata Rizki.
Ia menjelaskan Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizki mengatakan pemerintah daerah juga akan meminta pertanggungjawaban kepala desa atas pengelolaan keuangan desa sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, status Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi menjadi alasan pemerintah daerah untuk menerapkan standar pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap indikasi penyimpangan.
Menurut Rizki, pemerintah daerah berkomitmen memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sementara aparat pengawas dan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” katanya.












