Kabar

Polresta Samarinda Pasang Maklumat Larangan Bakar Lahan

×

Polresta Samarinda Pasang Maklumat Larangan Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kaltim tentang larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik untuk mencegah karhutla/Hibata.id
Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kaltim tentang larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik untuk mencegah karhutla/Hibata.id

Hibata.id, Samarinda Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah lokasi di Kota Samarinda sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Samarinda memasang sebanyak 10 lembar maklumat di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada Selasa (8/9/2026).

Lokasi pemasangan meliputi Jalan Cendana, Jalan Banggeris, Jalan Suryanata, Jalan MT Haryono, Jalan Tengkawang, Pasar Graha, dan Jalan Teuku Umar.

Baca Juga:  Harga Emas Dunia Anjlok 10 Persen Sepekan, Terburuk Sejak 1983

Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan mengatakan pemasangan maklumat tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Melalui pemasangan maklumat ini, kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” kata Danovan.

Menurut dia, kepolisian menempatkan maklumat di ruang publik dan sejumlah lokasi yang mudah terlihat masyarakat agar informasi mengenai pencegahan karhutla dapat menjangkau lebih banyak warga.

Baca Juga:  BHR Kurir dan Ojek Online Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Upaya pencegahan juga dinilai penting saat kondisi cuaca kering karena kebakaran dapat meluas apabila tidak segera ditangani.

Danovan mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat tidak hanya diminta menghindari aktivitas pembakaran lahan, tetapi juga segera melapor apabila menemukan titik api atau kegiatan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Warga dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Tak Harus ke Kantor, Begini Cara Imigrasi Gorontalo Permudah Urus Paspor

Polresta Samarinda berharap pemasangan maklumat tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko pembakaran hutan dan lahan sekaligus mendorong partisipasi warga dalam mencegah karhutla.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran guna menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di Kota Samarinda.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel