Hibata.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir mengatakan langkah DPR tersebut penting untuk mendorong kepastian hukum atas tanah, terutama bagi petani yang masih menghadapi konflik agraria dan ketidakjelasan status lahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan semua fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Don, konflik pertanahan yang berlangsung dalam waktu lama dapat merugikan petani. Ketidakjelasan status lahan juga dapat menghambat masyarakat mengembangkan usaha karena masih menghadapi risiko sengketa.
Ia berharap RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria secara lebih terstruktur sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah.
“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.
Petani hingga masyarakat adat
Dalam draf RUU tersebut, sejumlah kelompok ditempatkan sebagai subjek reforma agraria, antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.
Don menilai kelompok tersebut perlu memperoleh perhatian dalam kebijakan reforma agraria karena tanah menjadi salah satu sumber penghidupan mereka.
“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” katanya.
Tani Merdeka Indonesia juga menyoroti materi mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Penataannya mencakup proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.
Menurut Don, pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah penguasaan tanah yang terlalu terkonsentrasi sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kegiatan produktif.
“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ujarnya.
RUU memuat 16 bab dan 70 pasal
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya antara lain mengatur penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, serta kelembagaan reforma agraria.
Draf tersebut juga memuat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN dirancang untuk menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.
Tani Merdeka Indonesia berpandangan keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor dan instansi.
“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” kata Don.
Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan tersebut dirancang untuk mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Minta suara petani dilibatkan
Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria melibatkan kelompok yang terdampak langsung oleh persoalan pertanahan.
Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lainnya dinilai perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengalaman serta persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” kata Don.
Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Don juga menilai pembahasan reforma agraria memiliki momentum tersendiri menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.












