Hibata.id, Gorontalo – Mengonsumsi daging kurban menjadi bagian dari pelaksanaan syariat Islam saat Hari Raya Idul Adha.
Daging tersebut berasal dari hewan yang disembelih sesuai ketentuan agama, sehingga halal untuk dikonsumsi umat Muslim.
Namun, di tengah masyarakat masih muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi daging kurban bersamaan dengan minuman beralkohol.
Di Gorontalo, sebagian masyarakat mengenal kebiasaan mengonsumsi daging bersama minuman beralkohol yang disebut tota-tola.
Fenomena ini kerap menjadi perbincangan, terutama saat momentum Idul Adha ketika distribusi daging kurban meningkat.
Dalam pandangan syariat Islam, status halal daging kurban tidak berubah meski dikonsumsi dalam situasi yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Daging kurban tetap halal karena berasal dari hewan yang disembelih dengan tata cara yang dibenarkan dalam Islam.
Namun, mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman yang memabukkan merupakan perbuatan yang dilarang.
Larangan tersebut merujuk pada ajaran Islam yang secara tegas melarang segala bentuk konsumsi minuman memabukkan karena dapat menghilangkan kesadaran dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri maupun lingkungan sosial.
Dengan demikian, persoalan hukum terletak pada tindakan mengonsumsi minuman beralkohol, bukan pada daging kurban yang dimakan.
Karena itu, umat Muslim dianjurkan menjaga kesucian momentum Idul Adha dengan menjalankan ibadah dan konsumsi pangan sesuai nilai-nilai syariat Islam.
Dalam Islam, hukum suatu makanan atau minuman ditentukan berdasarkan zat dan cara memperolehnya. Daging kurban berasal dari ibadah penyembelihan yang sah, sehingga halal dimakan.
Sementara minuman keras atau khamr masuk dalam kategori benda yang diharamkan karena sifatnya yang memabukkan dan merusak akal.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
Ayat ini menjadi dasar utama larangan mengonsumsi minuman keras dalam Islam.
Hadis tentang Larangan Khamr
Larangan khamr juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
(HR Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa segala jenis minuman yang memabukkan, apa pun bentuk dan namanya, termasuk yang mengandung alkohol, hukumnya haram.
Menggabungkan yang Halal dengan yang Haram
Ulama menjelaskan, mencampurkan aktivitas halal dengan perbuatan haram tidak menjadikan yang halal berubah menjadi haram secara zat, tetapi pelakunya tetap berdosa karena melakukan hal yang dilarang.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membawa kepada kemudaratan.”
(La dharar wa la dhirar)
Minuman keras tidak hanya dilarang karena zatnya, tetapi juga karena dampaknya yang merusak akal, kesehatan, perilaku, hingga kehidupan sosial.
Karena itu, menyantap daging kurban sambil mengonsumsi miras bukan bagian dari syiar Idul Adha, melainkan tindakan yang bertentangan dengan nilai ibadah.
Apakah Daging Kurbannya Menjadi Haram?
Para ulama menjelaskan, daging kurban tidak otomatis menjadi haram hanya karena dimakan bersamaan dengan minuman keras, selama daging tersebut berasal dari hewan yang halal dan proses penyembelihannya sesuai syariat.
Namun, tindakan mengonsumsi minuman keras tetap merupakan dosa besar.
Jika dalam praktiknya makanan halal dicampur langsung dengan unsur haram tertentu yang najis menurut sebagian pandangan fikih, maka hukumnya perlu dilihat lebih rinci.
Pesan Moral Idul Adha
Idul Adha bukan hanya tentang makan bersama, tetapi tentang ketakwaan dan pengorbanan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”
Ayat ini menegaskan bahwa esensi kurban adalah ketaatan kepada Allah, bukan sekadar konsumsi daging.
Mengonsumsi daging kurban hukumnya halal. Namun, meminum minuman keras saat menyantapnya tetap merupakan perbuatan haram karena khamr dilarang tegas dalam Islam.
Dengan demikian, makan daging kurban sambil minum miras adalah tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam karena melibatkan perbuatan haram, meski daging kurban itu sendiri halal.














