Hibata.id, Pohuwato – Kalau alat berat bisa berbicara, mungkin excavator Kobelco yang diamankan polisi ini sudah lebih dulu mengungkap siapa yang membawanya masuk ke tengah hutan.
Sayangnya, excavator hanya bisa diam. Akibatnya, penyidiklah yang kini bekerja keras.
Mereka saat ini tengah mengurai teka-teki di balik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Namin, di tengah proses penyelidikan itu, nama seorang pria berinisial Haji A mulai disebut oleh seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas pertambangan di lokasi.
Narasumber tersebut menduga Haji A merupakan pihak yang menyewa sekaligus membiayai operasional excavator Kobelco yang kini telah diamankan polisi.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.
Hingga saat ini, kepolisian juga belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan siapa pemilik alat berat tersebut.
Di balik ramainya pembicaraan soal excavator, ada persoalan yang jauh lebih serius.
Aktivitas pertambangan di kawasan hulu dinilai berpotensi mengancam lingkungan, termasuk embung yang menjadi penyangga kebutuhan air masyarakat.
“Kami memiliki kewajiban mengawasi hal ini karena embung merupakan lokasi pertama yang menerima dampak langsung dari aktivitas penambangan, baik berupa kerusakan lingkungan, pendangkalan, maupun ancaman terhadap keamanan struktur embung,” ujar narasumber tersebut.
Menurutnya, jika aktivitas pertambangan terus berlangsung tanpa pengawasan, dampaknya tidak hanya dirasakan kawasan hutan, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada fungsi embung.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pohuwato melakukan operasi penindakan di kawasan hutan Desa Iloheluma pada Minggu (5/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit excavator Kobelco yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Evakuasi alat berat itu tidak berlangsung mudah. Excavator sempat “ngambek” karena mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya. Agar tidak kembali beroperasi, polisi memasang garis polisi dan melepas sejumlah komponen penting sebelum akhirnya alat berat tersebut berhasil dievakuasi pada Selasa (7/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H. itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain menyita excavator, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan tambang. Lima orang yang berada di lokasi juga dimintai keterangan dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui IPTU Renly H. Turangan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” kata Renly.
Ia memastikan penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum mengumumkan identitas pemilik excavator maupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut.
Sementara itu, nama Haji A yang disebut narasumber masih menjadi bagian dari informasi awal dan belum dapat dipastikan melalui hasil penyelidikan resmi kepolisian.












