Kabar

Penindakan PETI Balayo: Operator Jadi Tersangka, Aktor Justru Bebas

×

Penindakan PETI Balayo: Operator Jadi Tersangka, Aktor Justru Bebas

Sebarkan artikel ini
Keluarga Rinto Tambrin Banope, operator excavator merek Hyundai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Balayo, (Foto: Istw)
Keluarga Rinto Tambrin Banope, operator excavator merek Hyundai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Balayo, (Foto: Istw)

Hibata.id, Gorontalo Di balik satu unit excavator Hyundai yang kini menjadi barang bukti dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Balayo, muncul satu pertanyaan sederhana yang justru terdengar rumit.

Pertanyaan itu adalah, kalau operator sudah ditahan, lalu siapa pemilik alat berat itu?

Pertanyaan itu bukan datang dari penyidik ataupun ruang sidang. Melainkan dari Sri Kelo, istri Rinto Tambrin Banope, operator excavator yang kini berstatus tersangka.

Bagi Sri, hukum semestinya bekerja seperti lampu sorot, bukan senter yang hanya mengarah ke satu orang.

“Kalau memang ada pemilik alat, pemilik lokasi, atau pemodal, kenapa belum diproses? Jangan sampai yang pegang tuas excavator masuk penjara, sementara yang pegang kendali justru tidak tersentuh,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7).

Baca Juga:  Bahaya Pakaian Cabo, Pria ini Terkena Penyakit Kulit Mengerikan

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Polres Pohuwato bersama unsur TNI dan petugas kehutanan pada Januari 2026.

Aparat mengamankan satu unit excavator Hyundai di kawasan hutan Balayo yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam perkembangan penyidikan, Rinto ditetapkan sebagai tersangka.

Sri mengaku tidak menolak proses hukum terhadap suaminya. Namun ia mempertanyakan mengapa penyidikan sejauh ini baru menyasar operator alat berat.

Menurutnya, saat penindakan berlangsung suaminya sedang berada di Kotamobagu dan excavator yang diamankan tidak sedang beroperasi.

“Suami saya dipanggil pertama belum sempat hadir. Panggilan kedua datang sebagai saksi. Panggilan ketiga langsung jadi tersangka,” katanya.

Baca Juga:  AMPD Desak Inspektorat Pohuwato Audit Dugaan Korupsi Dana Desa di Sidowonge

Bagi Sri, perkara ini bukan sekadar soal satu orang yang kini mendekam di balik jeruji.

Ia berharap penyidik juga mengurai rantai kepemilikan alat berat, penguasaan lokasi, hingga aliran pendanaan jika memang ditemukan keterlibatan pihak lain.

Di mata publik, pertanyaan itu terdengar masuk akal. Sebab dalam aktivitas pertambangan, operator umumnya menjalankan pekerjaan menggunakan alat milik pihak lain.

Siapa pemiliknya dan apakah memiliki keterlibatan, merupakan bagian yang lazim diuji melalui proses penyidikan.

Sementara itu, dampak perkara tersebut kini ikut dirasakan keluarga Rinto.

Sri mengaku menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya ditahan. Lima anak mereka kini menghadapi ketidakpastian biaya pendidikan.

Baca Juga:  Jejak Tambang Ilegal Terendus, Polisi Temukan 2 Alat Berat di Hutan Balayo

“Satu mau masuk SMA, satu lagi SMP. Sekarang kami kesulitan membiayai sekolah mereka,” ujarnya.

Kasus ini pun memunculkan ruang diskusi mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

Sejumlah kalangan menilai penindakan akan lebih memberikan efek jera apabila tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut apabila alat bukti mengarah ke sana.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum memberikan tanggapan atas pertanyaan keluarga tersangka terkait dugaan keterlibatan pemilik excavator, pemilik lokasi maupun pemodal dalam perkara tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel