Hukum

Usai Jadi Tersangka, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar Pemain MBG

×

Usai Jadi Tersangka, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar Pemain MBG

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hibata.id, Jakarta – Upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada tersangka Sony Sonjaya apabila memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator (JC).

Pernyataan itu muncul setelah Sony menyatakan keinginannya untuk mengajukan status Justice Collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap aktor lain dalam sebuah perkara pidana.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan lembaganya mendukung perlindungan bagi Justice Collaborator, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

“LPSK mendukung pelindungan untuk JC dalam kasus MBG ini. LPSK siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk berikan pelindungan kepada Sony jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai JC,” kata Susi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Langkah Sony mengajukan Justice Collaborator dinilai berpotensi membuka informasi baru terkait dugaan praktik yang terjadi di balik pelaksanaan program MBG, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Bacakan Pledoi, Hamim Pou Kenang Niat Tulus Bantu Masyarakat Bone Bolango

Meski hingga kini Sony belum secara resmi menghubungi LPSK, lembaga tersebut ternyata telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Susi, koordinasi awal dilakukan untuk membahas rencana pengajuan Justice Collaborator yang akan diajukan Sony.

“LPSK sudah komunikasi dengan pihak Jampidsus Kejagung terkait dengan hal ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan komunikasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan mekanisme perlindungan dapat berjalan apabila pengajuan JC nantinya diterima.

“Kalau pihak Sony belum kontak kami. Tapi LPSK sudah lakukan komunikasi awal dengan pihak Jampidsus,” katanya menambahkan.

Sony Merasa Disudutkan, Pilih Buka Fakta Lewat Justice Collaborator

Pengajuan Justice Collaborator dilakukan Sony di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Sony sebelumnya mengaku dirinya sempat diajak untuk ikut “bermain” dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, ketika kasus tersebut mulai terungkap, ia merasa justru menjadi pihak yang disudutkan.

Baca Juga:  Hakim Pengadilan Agama Tilamuta Dilaporkan, Diduga Intervensi isi Gugatan

Karena itu, Sony memilih mengambil langkah sebagai Justice Collaborator dengan harapan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan lebih luas dalam perkara tersebut.

Status Justice Collaborator sendiri dapat diberikan kepada pelaku yang mengakui perbuatannya dan memberikan informasi penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Penyidik menemukan dugaan penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Baca Juga:  Heboh Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo, Pelaku Berupaya Kabur saat Disergap

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Sejumlah proyek pengadaan dengan nilai fantastis ikut menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Nilai proyek yang sangat besar tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel