Hukum

Kronologi 4 WNA Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Pohuwato

×

Kronologi 4 WNA Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id

Hibata.id – Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang menyebut, empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang ditangkap belum lama ini, hanya memiliki visa dengan tujuan menghadiri pernikahan di Gorontalo.

Namun, mereka menyalahgunakan visa tersebut untuk bekerja di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mirisnya lagi, keempatnya melakukan penambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato.

Baca Juga:  KPH Temukan Satu Alat Berat di PETI Hulawa, Operatornya Melarikan Diri

Baca Juga: Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

“Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, tugas pemerintah, tenaga bantuan atau alasan kemanusiaan,” kata Friece, saat Konferensi Pers, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga:  KPK Tangkap Wali Kota Madiun dalam Operasi Tangkap Tangan

Namun, dikatakan Friece, saat berada di Kabupaten Pohuwato, keempat WNA itu tertarik dengan tambang emas ilegal yang ada di Gorontalo. Sehingga, mereka mendatangi area pertambangan emas tradisional dan langsung melakukan penambangan.

Baca Juga: Lakukan Penambangan Ilegal di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dipulangkan

Baca Juga:  Kejagung RI Dalami Keterlibatan Sandra Dewi dalam Korupsi Harvey Moeis

“Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel