| Paling sering ditanyakan:
- Benarkah tekanan kasus hukum memicu insiden ini?
- Di mana peran pemerintah saat warga menghadapi konflik plasma?
- Sampai kapan sengketa plasma di Pohuwato terus memakan korban?
Hibata.id, Pohuwato – Pagi di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Jumat (22/05/2026), tak berjalan seperti biasanya.
Suasana mendadak berubah tegang ketika seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TL ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumahnya.
Di dekat tubuh perempuan paruh baya itu, keluarga menemukan botol yang diduga berisi racun tikus.
Kepanikan pun pecah, tanpa menunggu lama, keluarga langsung membawa TL ke Puskesmas Popayato untuk mendapatkan pertolongan medis. Tenaga kesehatan bergerak cepat memberikan penanganan.
“Saat saya datang, mama sudah tidak sadar. Ada botol racun di dekatnya. Kami langsung bawa ke puskesmas,” kata salah satu anggota keluarga dengan nada panik.
Peristiwa ini sontak menyita perhatian warga. TL bukan nama asing dalam pusaran konflik sengketa plasma yang belakangan memanas di wilayah Popayato.
Ia diketahui menjadi salah satu dari 11 warga yang dilaporkan ke pihak kepolisian setelah aksi demonstrasi menuntut kejelasan hak plasma di area PT Inti Global Laksana Grup yang berujung ricuh.
Menurut keluarga, TL diduga mengalami tekanan mental berat setelah mendengar kabar mengenai perkembangan proses hukum yang menyeret namanya.
Di tengah situasi itu, rasa cemas keluarga berubah menjadi kepanikan.
“Kami semua syok. Tidak ada yang menyangka akan seperti ini. Untung tenaga medis cepat menangani,” ujar pihak keluarga.
Konflik ini sendiri bermula dari aksi warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPERAH).
Mereka turun ke jalan menuntut kejelasan pembayaran plasma yang hingga kini menurut mereka belum menemukan titik terang.
Awalnya, aksi berjalan tertib. Namun suasana berubah ketika massa menuntut kepastian langsung dari pihak perusahaan.
Kekecewaan muncul karena manajemen perusahaan disebut tidak hadir menemui massa.
Dari situ, ketegangan meningkat. Insiden yang terjadi kemudian berujung pada laporan hukum terhadap 11 warga.
Mereka masing-masing berinisial IA, UK, RT, SU, TL, HM, RM, CA, WH, FS, dan AY.
Salah satu warga yang juga terseret perkara, Fadli Salam, membenarkan bahwa TL termasuk dalam daftar warga yang diproses hukum.
“Informasinya ada sembilan yang sudah berstatus tersangka. Enam sudah ditahan, tiga lainnya menyusul proses lebih lanjut,” kata Fadli.
Ia menyebut TL saat ini masih menjalani perawatan medis.
Fadli juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato tidak tinggal diam melihat persoalan yang menurutnya telah menekan kondisi psikologis warga.
Kasus ini kini tak lagi sekadar soal sengketa plasma.
Bagi sebagian warga, persoalan ini telah berubah menjadi beban sosial, hukum, dan tekanan emosional yang nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun PT Inti Global Laksana terkait perkembangan perkara tersebut.













