Kabar

Kabar Baik! Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Full Tanpa Potongan, Ini Jadwalnya

×

Kabar Baik! Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Full Tanpa Potongan, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025/Hibata.id
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair penuh tanpa potongan apa pun.

Artinya, dana yang diterima pensiunan nantinya tetap utuh tanpa dipotong iuran maupun biaya lainnya. Bahkan, pajak penghasilan dari gaji ke-13 tersebut juga akan ditanggung pemerintah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar resmi pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  PETI Menggila di Jantung Marisa: Hukum Tak Berdaya, Alat Berat Gerus Tanah Botubilotahu

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu menjaga daya beli para pensiunan, terutama saat kebutuhan rumah tangga mulai meningkat pada pertengahan tahun.

Lalu, berapa besar gaji ke-13 yang diterima?

Nilainya setara dengan satu bulan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Baca Juga:  3 Maret 2026, Langit Malam Akan Berubah Menjadi Merah, ini Penyebabnya

Dengan begitu, jumlah yang masuk ke rekening pensiunan akan menyesuaikan nominal pensiun bulanan masing-masing penerima.

Untuk proses pencairannya, pemerintah kembali menunjuk PT Taspen sebagai penyalur pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS.

Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026. Namun, apabila ada kendala administratif atau penyesuaian teknis di daerah tertentu, pembayaran tetap akan dilakukan setelahnya tanpa mengurangi hak penerima.

Baca Juga:  CFD Trenggalek Mendadak Bergoyang, Ratusan Warga Ikut Senam DWP

Kepastian pencairan penuh tanpa potongan ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan. Selain membantu kebutuhan sehari-hari, dana tambahan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel