Kabar

Kabar Baik! Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Full Tanpa Potongan, Ini Jadwalnya

×

Kabar Baik! Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair Full Tanpa Potongan, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025/Hibata.id
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair penuh tanpa potongan apa pun.

Artinya, dana yang diterima pensiunan nantinya tetap utuh tanpa dipotong iuran maupun biaya lainnya. Bahkan, pajak penghasilan dari gaji ke-13 tersebut juga akan ditanggung pemerintah.

Scroll untuk baca berita

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar resmi pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Apa Kabar Penanganan Kasus Maut PETI Potabo?

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu menjaga daya beli para pensiunan, terutama saat kebutuhan rumah tangga mulai meningkat pada pertengahan tahun.

Lalu, berapa besar gaji ke-13 yang diterima?

Baca Juga:  PPJ Capai Rp10 Miliar, Lampu Jalan di Pohuwato Tetap Gelap

Nilainya setara dengan satu bulan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Dengan begitu, jumlah yang masuk ke rekening pensiunan akan menyesuaikan nominal pensiun bulanan masing-masing penerima.

Untuk proses pencairannya, pemerintah kembali menunjuk PT Taspen sebagai penyalur pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS.

Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026. Namun, apabila ada kendala administratif atau penyesuaian teknis di daerah tertentu, pembayaran tetap akan dilakukan setelahnya tanpa mengurangi hak penerima.

Baca Juga:  PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Massal Rekening Dormant, Ini Faktanya

Kepastian pencairan penuh tanpa potongan ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan. Selain membantu kebutuhan sehari-hari, dana tambahan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel