Hibata.id, Pohuwato – Polres Pohuwato akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pos milik perusahaan PT BTL dan PT IGL di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Keenamnya kini ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Pohuwato mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (21/5) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, penyidik menilai langkah penahanan perlu dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” kata Renly.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Selain disebut tidak mengindahkan panggilan penyidik, mereka juga dinilai berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan hingga menghilangkan barang bukti.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial HM (44), YN (44), RB (22), RT (31), SU (40), dan SSN (25). Mereka berasal dari sejumlah desa di wilayah Popayato dan Popayato Timur.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada 13 Mei 2026.
Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Satreskrim Polres Pohuwato sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Renly juga mengingatkan masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai mekanisme hukum.
“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai prosedur,” ujarnya.
Berawal dari aksi tuntutan warga
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Hak Rakyat (AMPERAH) di area perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama kepada pihak perusahaan.
Pertama, mereka mendesak PT IGL dan PT BTL segera merealisasikan pembayaran plasma tahun 2026.
Kedua, warga meminta perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat desa binaan dengan porsi 20 persen dari total hak guna usaha (HGU).
Ketiga, massa menuntut pembukaan akses jalan lintas bagi warga, terutama masyarakat desa binaan yang berada di luar kawasan perusahaan.
Keempat, mereka meminta percepatan sertifikasi tanah yang sebelumnya dijanjikan perusahaan, termasuk pembayaran ganti rugi atas tanaman warga yang terdampak pembukaan akses jalan.













