Kriminal

Dipicu Miras, Pria di Kota Gorontalo Bacok Rahang Temannya Hingga Robek Parah

×

Dipicu Miras, Pria di Kota Gorontalo Bacok Rahang Temannya Hingga Robek Parah

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu malam (9/5/2026). (Foto: Dok. Polisi)
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu malam (9/5/2026). (Foto: Dok. Polisi)

Hibata.id – Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Timur mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu malam (9/5/2026).

Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial MAS (27), warga Kelurahan Botu, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban berinisial WMPB (21), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan parang.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan kalau kejadian ini berawal dari suasana kumpul-kumpul yang awalnya biasa saja.

Baca Juga:  Aksel Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan, PH Korban Desak Segera Ditahan

Saat itu, tersangka bersama teman-temannya sedang minum minuman keras di depan rumah kos di kawasan Tamalate. Tak lama kemudian, korban datang bersama teman-temannya dan ikut bergabung di lokasi yang sama.

Awalnya tidak ada masalah, tapi situasi berubah setelah korban dan pelaku terlibat adu mulut karena persoalan pribadi. Dari situ, suasana jadi panas.

“Karena merasa dipukul, tersangka ini kemudian menyimpan dendam dan pergi mengambil parang di rumah temannya,” kata Akmal saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Ratusan Kendaraan Hasil Curian di Gudang TNI AD

Setelah itu, pelaku kembali lagi ke lokasi dengan membawa parang. Begitu bertemu korban, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam tersebut dan mengenai bagian rahang kiri korban.

Tidak berhenti di situ, korban yang sudah terluka juga sempat kembali mendapat pukulan dan tendangan hingga terjatuh di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kejadian ini dipicu kesalahpahaman yang makin parah karena pengaruh minuman keras.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 32,5 sentimeter. Parang itu memiliki gagang berbentuk kepala naga berwarna cokelat lengkap dengan sarungnya.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Bongkar Kasus Pencabulan Tragis, 20 Terduga Pelaku Diringkus

Atas perbuatannya, MAS dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel