Kriminal

Penyelundupan 3.8 Ton Sianida di Gorontalo, 3 WNA Filipina Jadi Tersangka

×

Penyelundupan 3.8 Ton Sianida di Gorontalo, 3 WNA Filipina Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan 3.8 Ton Sianida di Gorontalo, 3 WNA Filipina Jadi Tersangka/Hibata.id
Kolase Foto - Penyelundupan 3.8 Ton Sianida di Gorontalo, 3 WNA Filipina Jadi Tersangka/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Suasana di perairan Gorontalo Utara yang biasanya tenang mendadak berubah tegang saat aparat Ditpolairud Polda Gorontalo melakukan operasi senyap.

Dari operasi itu, polisi menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram sianida (CN) yang diduga masuk dari Filipina melalui jalur laut.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan kapal mencurigakan.

Kapal itu berada di wilayah perairan Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Bersama unsur intelijen dan Bea Cukai Gorontalo, petugas kemudian menyisir lokasi hingga menemukan sebuah kapal tanpa nama bersandar di Desa Tolitehuyu.

Baca Juga:  Pemeran Preman Pensiun, Epy Kusnandar Ditangkap Terkait Narkoba

Kecurigaan aparat langsung mengarah pada muatan kapal tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 77 karung besar berisi butiran putih yang diduga merupakan bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah mengungkapkan setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Barang diduga sianida dengan berat sekitar 50 kilogram per karung tanpa dokumen perizinan resmi,” kata Devy.

Jika ditotal, muatan bahan kimia berbahaya itu diperkirakan mencapai sekitar 3,8 ton.

Kapal tersebut diketahui diawaki empat orang, terdiri dari satu warga negara Indonesia berinisial AM yang berperan sebagai nahkoda.

Baca Juga:  Wajah 1 Buronan Pembunuh Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar

Serta tiga warga negara Filipina (WNA) berinisial RP, KWS dan DRC.

Keempatnya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkan tiga warga negara Filipina sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tak hanya kapal dan muatan mencurigakan, aparat juga menyita tiga unit kendaraan roda empat.

Mobil itu diduga telah disiapkan untuk mengangkut bahan berbahaya itu ke lokasi tujuan yakni tambang ilegal.

Seluruh barang bukti bersama para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo.

Hasil uji laboratorium kemudian memastikan bahwa butiran putih dalam puluhan karung tersebut positif mengandung sianida.

Baca Juga:  Dugaan Arisan Bodong Ibu Bhayangkari Bikin Geger Satu Boalemo

Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat mengancam keselamatan manusia jika disalahgunakan.

Kombes Pol. Devy Firmansyah pun menegaskan pengungkapan itu menjadi bukti kesigapan aparat dalam memperketat pengawasan wilayah perairan Gorontalo dari praktik penyelundupan lintas negara.

Menurut dia, sinergi antara kepolisian, intelijen, dan Bea Cukai akan terus diperkuat untuk menutup jalur masuk barang berbahaya melalui laut.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga perairan Gorontalo dari penyelundupan barang berbahaya yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel