Hibata.id, Pohuwato – Kasus rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, akhirnya terungkap. Hal itu setelah korban memberanikan diri untuk bersuara kepada keluarganya.
Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, diduga mengalami peristiwa tersebut pada Desember 2025.
Namun, rasa takut dan tekanan yang dialaminya membuat ia memilih untuk menyimpan cerita itu sendiri selama beberapa waktu.
Orang tua korban, AM (46), mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya perlahan mulai terbuka.
Ia mengatakan, saat kejadian, korban berada dalam kondisi tertekan dan merasa tidak memiliki keberanian untuk bercerita.
“Anak kami baru menyampaikan belakangan ini. Waktu itu dia merasa takut karena ada ancaman, sehingga tidak berani mengadu,” ujar AM usai melapor ke Polres Pohuwato, Rabu (29/4/2026).
Keluarga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan dan upaya mencari keadilan bagi korban.
Merespons laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku berinisial RM (25).
Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Satreskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, membenarkan penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kronologi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” kata Renly.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Dukungan keluarga dan keberanian untuk bersuara menjadi langkah awal dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.












