Hibata.id – Kasus penganiayaan berdarah di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memasuki fase penindakan. Kepolisian Resor Pohuwato menetapkan dan menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Korban berinisial AI, 58 tahun, mengalami luka serius setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam di lokasi tambang ilegal itu.
Menindaklanjuti laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, personel Unit I Satreskrim resmi menahan para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum,” ujar Renly.
Ia menambahkan, penahanan juga bertujuan mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, serta menghindari kemungkinan pengulangan tindak pidana.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari guna menjalani proses hukum lanjutan.












