Hibata.id – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Alamotu, Kecamatan Buntulia, hingga kini terus bergulir.
Polisi menetapkan Kepala Desa Buntulia berinisial KR alias Kadier sebagai tersangka dalam kasus ilegal ini.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi aparat di lokasi tambang ilegal yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Awalnya, polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator bersama seorang operator berinisial RM di lokasi tambang.
Dari hasil penyelidikan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum kepala desa.
Kuasa hukum RM Fajrin Niode, saat mendampingi keluarga operator mengatakan, pihaknya saat ini mendampingi keluarga yang keberatan atas status hukum tersebut.
“RM hanya diminta membantu di lokasi karena memiliki kemampuan dasar. Ia bukan operator tetap di sana,” ujar Fajrin, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, permintaan bantuan itu disampaikan oleh oknum kepala desa melalui pesan WhatsApp. Bukti percakapan, kata dia, sudah diserahkan ke penyidik.
Ia juga menjelaskan, saat kejadian, RM sebenarnya berencana pergi ke Palu bersama orang tuanya. Namun rencana itu berubah setelah menerima permintaan tersebut.
Keluarga MB hanya bisa berharap proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan peran masing-masing pihak.
“Saya berharap anak saya diperlakukan secara adil. Dia bukan pelaku utama,” kata orang tua RM.
Kronologi Kasus
Polres Pohuwato menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di Sungai Alamotu.
Polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas.
Sehari setelah penindakan, status RM yang awalnya saksi ditingkatkan menjadi tersangka pada Selasa (7/4/2026).
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat dan pemodal,” ia menandaskan.













