Kriminal

Polres Pohuwato Ringkus Pria 20 Tahun, Diduga Bawa Sabu dari Sulteng

×

Polres Pohuwato Ringkus Pria 20 Tahun, Diduga Bawa Sabu dari Sulteng

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang pria asal Makassar di Kecamatan Randangan setelah ditemukan delapan sachet yang diduga berisi sabu/Hibata.id
Satresnarkoba Polres Pohuwato mengamankan seorang pria asal Makassar di Kecamatan Randangan setelah ditemukan delapan sachet yang diduga berisi sabu/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Langkah seorang pria muda asal Makassar terhenti di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Senin (18/5/2026) malam.

Bukannya melanjutkan perjalanan, pria berinisial M alias Iksan (20) justru harus berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Pohuwato.

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani mengatakan tim langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.

Baca Juga:  Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Mabes Polri Turun Tangan

“Setelah mendapatkan informasi, anggota segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Jumlahnya tak sedikit, yakni enam sachet plastik klip kecil dan dua sachet ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu sachet plastik klip besar kosong serta sebuah dompet cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

“Barang bukti ditemukan di tangan kanan terduga, sementara sebagian lainnya berada di dalam dompet yang disimpan di saku belakang celananya,” kata Budi.

Baca Juga:  Rekam Teman Wanita Dalam WC, Oknum Pegawai BMKG Bonebol Jadi Tersangka

Dari hasil interogasi awal, Iksan mengaku barang tersebut miliknya. Ia juga menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial D di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta.

Pengakuan itu kini masih didalami penyidik, termasuk dugaan rencana peredaran barang tersebut di wilayah Randangan.

Polisi belum berhenti di pengakuan awal. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan.

Baca Juga:  3 Penambang Ilegal Pohuwato Jadi Tersangka, Lalu Bagaimana dengan Balayo?

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti tersebut juga akan diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Polres Pohuwato turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel