Hibata.id, Pohuwato – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato terus meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang serius.
Dalam dua dekade terakhir, aktivitas yang awalnya dilakukan secara tradisional kini berkembang menjadi operasi berskala besar dengan alat berat (Ekskavator).
Di kawasan hulu, terutama wilayah perbukitan yang sebelumnya menjadi kawasan resapan air, puluhan ekskavator bekerja hampir tanpa henti.
Hutan dibuka, tanah dikeruk, dan bentang alam berubah drastis.
Data Global Forest Watch (GFW) mencatat Pohuwato kehilangan sekitar 20.000 hektar hutan primer basah sepanjang 2002–2024.
Angka itu setara dengan 47 persen dari total kehilangan tutupan pohon di wilayah tersebut.
Sementara total kehilangan tutupan pohon mencapai 44.000 hektar, dengan emisi karbon sekitar 31 megaton CO₂e.
Data MapBiomas Indonesia juga menunjukkan luas area bekas tambang di Pohuwato telah mencapai 1.165 hektar pada 2024, tertinggi dalam lebih dari 20 tahun terakhir.
Kerusakan lingkungan ini diduga ikut memperbesar risiko bencana, terutama banjir.
Data BNPB mencatat sejak 2017 hingga Oktober 2025, Pohuwato mengalami 39 kejadian banjir. Sekitar 16.000 rumah terdampak dan lebih dari 56.000 warga mengungsi.
Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Nasional BNPB, Pohuwato menjadi daerah dengan wilayah rawan banjir terluas di Gorontalo, mencapai 41.495 hektar, dengan potensi terdampak 87.539 jiwa.
Selain itu, ancaman cuaca ekstrem juga tinggi, dengan kawasan rawan mencapai 137.185 hektar.
Di tengah kondisi itu, pemerintah mendorong penataan pertambangan rakyat melalui skema legal.
Sejak 2022, Kementerian ESDM menetapkan 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo seluas 5.500 hektar. Sebagian di antaranya telah masuk tahap penyusunan dokumen sebagai syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).











