Hibata.id, Buteng – Jajaran Polres Buton Tengah (Buteng), Polda Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berinisial AKH alias IL.
Ia diduga kuat melakukan penipuan dengan modus mencatut nama pejabat pemerintah daerah, Minggu (26/4/2026).
Polisi menangkap pelaku di wilayah Kota Raha setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang meresahkan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai Sekretaris Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buton Tengah.
Dengan identitas palsu tersebut, pelaku menawarkan janji jabatan kepada sejumlah korban.
Ia meminta uang dengan dalih biaya pengurusan administrasi, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp30 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengatakan pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadi, termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Pada 2019, pelaku pernah divonis enam bulan penjara, kemudian kembali divonis dua tahun penjara pada 2021,” ujar Busrol.
Saat ini, penyidik telah menahan pelaku di Mapolres Buton Tengah dan terus mendalami kasus tersebut melalui Unit I Pidana Umum Satreskrim. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polres Buton Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan jabatan atau keuntungan tanpa prosedur resmi.
Proses pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak memungut biaya di luar ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah.
Warga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan atau menjadi korban praktik serupa.












