Buton

Bupati Buton Tengah: Khotmil Quran Mawasangka Masuk Agenda Resmi Daerah

×

Bupati Buton Tengah: Khotmil Quran Mawasangka Masuk Agenda Resmi Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Buton Tengah Dr. Azhari menghadiri kegiatan Khotmil Quran yang digelar Pemerintah Kecamatan Mawasangka di Taman Matanasoromba, Sabtu (6/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Azhari menyatakan komitmennya mengupayakan Khotmil Quran masuk dalam kalender event resmi daerah mulai tahun depan/Hibata.id
Bupati Buton Tengah Dr. Azhari menghadiri kegiatan Khotmil Quran yang digelar Pemerintah Kecamatan Mawasangka di Taman Matanasoromba, Sabtu (6/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Azhari menyatakan komitmennya mengupayakan Khotmil Quran masuk dalam kalender event resmi daerah mulai tahun depan/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, menyatakan komitmennya untuk mengupayakan kegiatan Khotmil Quran Mawasangka masuk dalam kalender event resmi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mulai tahun depan.

Pernyataan itu disampaikan Azhari saat menghadiri kegiatan Khotmil Quran yang digelar Pemerintah Kecamatan Mawasangka di Taman Matanasoromba, Sabtu (6/6/2026) sore.

“Kita upayakan agar tahun depan Khotmil Quran bisa masuk sebagai event daerah. Tahun ini juga sudah ada beberapa kegiatan dari berbagai kecamatan yang telah dimasukkan ke dalam agenda daerah,” kata Azhari di hadapan ribuan peserta dan masyarakat yang hadir.

Dalam kegiatan tersebut, Azhari didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Abdullah, Ketua TP-PKK Buton Tengah Umi Noranah Azhari, anggota DPRD Buton Tengah Rusli dari Fraksi Gerindra, Mutalib dari Fraksi PKB, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Usulan menjadikan Khotmil Quran sebagai agenda resmi daerah sebelumnya disampaikan tokoh masyarakat sekaligus akademisi, Prof. Husna Faad Maonde, yang mewakili panitia penyelenggara.

Menurut Husna, Khotmil Quran merupakan tradisi keagamaan yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat Mawasangka. Selain menjadi ungkapan syukur setelah menuntaskan pembacaan Al-Quran, kegiatan tersebut juga dinilai mampu memperkuat nilai-nilai keislaman dan kebersamaan sosial.

Baca Juga:  13 Puskesmas di Buton Tengah Beralih Menjadi BLUD demi Pelayanan Kesehatan

“Tahun ini peserta berasal dari 17 desa dan dua kelurahan. Kegiatan ini bukan sekadar membaca atau mengkaji Al-Quran, tetapi menjadi wujud kecintaan masyarakat terhadap kitab suci yang harus terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia menilai tingginya antusiasme masyarakat setiap tahun menjadi bukti bahwa Khotmil Quran memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.

Karena itu, panitia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan lebih besar, termasuk melalui kebijakan yang menjadikan Khotmil Quran sebagai agenda tahunan resmi daerah.

“Kami ingin kegiatan ini terus berkembang dan melahirkan generasi yang mencintai Al-Quran serta memiliki akhlak yang baik. Ini juga sejalan dengan cita-cita membangun Buton Tengah sebagai kota santri dan kota pendidikan,” katanya.

Husna juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Khotmil Quran tahun ini sepenuhnya didukung dana wakaf masyarakat yang berasal dari sisa anggaran kegiatan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Umi Noranah Lantik Pokja Bunda PAUD Buteng, Fokus Tingkatkan Kesiapan Anak Masuk SD

Dalam kesempatan yang sama, Azhari turut menjelaskan kebijakan pemerintah daerah terkait pembatasan hiburan malam berupa joget yang selama ini menjadi bagian dari sejumlah kegiatan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti permintaan dari pihak kepolisian.

Azhari mengatakan, setelah dirinya dilantik sebagai Bupati Buton Tengah, Polres Buton Tengah menyampaikan surat resmi yang meminta pemerintah daerah membatasi kegiatan hiburan malam karena dinilai sering memicu gangguan keamanan.

“Polres meminta agar hiburan malam ditiadakan karena sering menimbulkan keributan. Kejadian seperti itu tidak hanya terjadi di satu kecamatan, tetapi di beberapa wilayah di Buton Tengah,” ujarnya.

Atas dasar itu, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan surat imbauan kepada camat dan lurah agar setiap penyelenggaraan hiburan malam terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Azhari menegaskan pemerintah daerah juga tidak dapat mencairkan bantuan anggaran bagi kegiatan yang melanggar kesepakatan tersebut.

“Kesepakatannya, kegiatan yang mendapatkan dukungan pemerintah daerah tidak menyelenggarakan hiburan malam berupa joget. Karena kesepakatan itu dilanggar, maka anggarannya tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Buteng Gelar Paripurna dan Setujui Enam Ranperda, Salah Satunya ini

Ia menambahkan, kebijakan tersebut semakin diperkuat setelah terjadi perselisihan antarwarga di Desa Gumanano yang dipicu kegiatan hiburan malam.

Menurut Azhari, pemerintah daerah tidak melarang kegiatan masyarakat, namun setiap pelaksanaan harus mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.

“Kalau kepolisian memberikan izin, silakan dilaksanakan. Tetapi kalau tidak mendapatkan izin, maka lokasi kegiatan juga tidak boleh diberikan,” katanya.

Ke depan, Pemkab Buton Tengah akan kembali berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan aturan tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.

“Saya tegaskan, ini bukan permintaan pribadi saya. Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Azhari.

Selain prosesi Khotmil Quran, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan aksi penanaman pohon di kawasan Taman Matanasoromba serta pembagian ribuan Al-Quran dan Iqro kepada sekolah-sekolah di Kecamatan Mawasangka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel