Buton

Libatkan UGM Revisi RTRW, Bupati Azhari Siapkan Fondasi Baru Pembangunan Buton Tengah

×

Libatkan UGM Revisi RTRW, Bupati Azhari Siapkan Fondasi Baru Pembangunan Buton Tengah

Sebarkan artikel ini
Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, membuka langsung kegiatan Konsultasi Publik I di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas)
Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, membuka langsung kegiatan Konsultasi Publik I di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Selasa (21/7/2026). (Foto: Humas)

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah mulai menyusun arah baru pembangunan daerah melalui peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah awal itu ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik I di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Selasa (21/7/2026).

Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam penyusunan revisi RTRW, Pemkab menggandeng Tim Tenaga Ahli Universitas Gadjah Mada (UGM) guna memastikan dokumen tata ruang yang dihasilkan berbasis kajian ilmiah, sesuai regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Konsultasi publik itu dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa, akademisi, dan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Azhari menegaskan bahwa revisi RTRW bukan sekadar memperbarui dokumen perencanaan, tetapi menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan Buton Tengah dalam jangka panjang.

“Tata ruang memiliki peran strategis sebagai acuan penetapan kawasan pembangunan, pengelolaan potensi daerah, pengendalian investasi, hingga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” kata Azhari.

Baca Juga:  Guru dan Orang Tua Terkejut, Bunda PAUD Buteng Turun Langsung ke Sekolah

Menurut dia, peninjauan kembali dan revisi RTRW merupakan agenda penting pemerintah daerah agar pembangunan berjalan sesuai arah, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan wilayah.

Penyusunan revisi RTRW juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 mengenai tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan persetujuan substansi RTRW.

Azhari menjelaskan, RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sektoral sekaligus instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

“RTRW menjadi rujukan bagi penyusunan rencana teknis sektor dan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat berjalan secara terarah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan dokumen tersebut. Menurutnya, tata ruang tidak dapat dirancang hanya oleh pemerintah, tetapi harus melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan para ahli.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Muna-Buton Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

“Konsultasi publik ini menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan. Tata ruang bukan hanya milik pemerintah, melainkan kepentingan bersama seluruh masyarakat,” katanya.

Azhari menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan tata ruang juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah.

Karena itu, seluruh peserta diharapkan memberikan masukan yang konstruktif agar revisi RTRW mampu menjawab kebutuhan pembangunan Buton Tengah di masa mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Azhari juga memaparkan sejumlah potensi unggulan daerah, mulai dari sektor kelautan dan perikanan, pertanian dan perkebunan—khususnya komoditas jambu mete—pertambangan nikel dan batu kapur, hingga pariwisata berbasis alam dan budaya.

Menurutnya, seluruh potensi tersebut harus dikelola melalui perencanaan ruang yang matang agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah dan Bank Sultra Salurkan CSR untuk Tujuh Rumah Ibadah

“Dalam membangun daerah ini, seluruh potensi yang kita miliki harus dikelola dengan perencanaan yang baik sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Azhari berharap Tim Tenaga Ahli UGM dapat memberikan pendampingan strategis selama proses penyusunan revisi RTRW berlangsung.

Ia meyakini, keterlibatan perguruan tinggi akan memperkuat kualitas akademik dokumen RTRW sehingga mampu menjadi pedoman pembangunan yang adaptif terhadap dinamika daerah, mendorong investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Tim Ahli dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Buton Tengah dalam penyusunan peninjauan kembali dan revisi RTRW ini sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel