Hibata.id, Pohuwato – Upaya penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) yang terus dilakukan aparat, sebuah mobil pikap yang mengangkut sekitar 1.400 liter solar bersubsidi justru ditemukan melintas di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Temuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, solar dalam jumlah besar umumnya tidak digunakan untuk kendaraan pribadi. Banyak warga pun bertanya-tanya, “Mau dibawa ke mana sebanyak itu?”
Mobil Suzuki Carry berwarna silver tersebut diamankan personel Polres Pohuwato saat patroli rutin, Kamis (11/6/2026).
Saat diperiksa, petugas menemukan 40 galon berisi solar bersubsidi dengan kapasitas masing-masing 35 liter atau total sekitar 1.400 liter.
Jika dihitung secara sederhana, jumlah solar tersebut cukup untuk membuat banyak kendaraan antre di SPBU mengelus dada. Namun dalam kasus ini, polisi masih mendalami tujuan pengangkutan BBM tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo, bersama kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Pohuwato.
Temuan solar bersubsidi dalam jumlah besar ini kembali menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di wilayah yang selama ini dikenal memiliki aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih marak.
Sebab, salah satu kebutuhan utama operasional alat tambang adalah pasokan bahan bakar, khususnya solar.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah BBM tersebut terkait dengan aktivitas tertentu atau memiliki tujuan lain. Polisi belum menyimpulkan keterkaitan barang bukti dengan aktivitas pertambangan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Renly.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul, tujuan pengangkutan, hingga pihak yang diduga terlibat dalam distribusi BBM tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran solar bersubsidi dalam jumlah besar masih ditemukan di lapangan.
Bagi sebagian warga, temuan ini seolah menjadi “alarm” bahwa aktivitas yang membutuhkan pasokan solar skala besar masih perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.












