Hibata.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka berinisial AYS yang berstatus sebagai pihak swasta diduga berperan dalam pengaturan mitra dan titik pelaksanaan program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada 6 Juni 2026.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Syarief menjelaskan, AYS diduga memperoleh akses dari tersangka Sony Sonjaya saat masih menjabat Wakil Kepala BGN untuk mencari dan mengelola mitra pelaksana program MBG.
Menurut penyidik, akses tersebut digunakan AYS untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra MBG. Melalui akses itu, AYS diketahui dapat melihat titik-titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.
“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG,” ujar Syarief.
Penyidik menduga AYS kemudian mengatur calon SPPG yang mendaftar melalui portal Mitra MBG. Sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan disebut dibatalkan status pendaftarannya.
“Mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal Mitra MBG meski masa pendaftaran telah ditutup.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari AYS kepada tersangka Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejagung juga telah menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses,” ujar Syarief.
Penyidik saat ini masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












